Dugaan Ada Pungutan, Disdik Riau Langsung Klarifikasi ke Sekolah
Seriau,- Menanggapi adanya berita di salah satu media online terkait pungutan di SMK Negeri di Kota Dumai, maka Gubenur Riau telah menginstruksikan Dinas Pendidikan Provinsi Riau untuk melakukan klarifikasi ke SMKN tersebut
Kepala Bidang SMK Disdik Riau Dr Arden Simeru ketika dikonfirmasi mengatakan, dari klarifikasi yang telah dilakukan menyatakan hasil klarifikasi tersebut yakni. Pertama, mengenai biaya pembuatan baju seragam sebesar Rp 3 juta adalah tidak benar itu bukan menjadi kewajiban dan tidak dikoordinir oleh sekolah.
Kedua, sesuai dengan arahan Gubri, bahwa Pemprov Riau berkomitmen untuk mengratiskan biaya pendidikan mulai dari SD sampai SMA dan SMK sebagai upaya untuk menuntaskan Program Wajib Belajar 12 Tahun. Ketiga, Pemerintah Provinsi Riau akan mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Wajib Belajar 12 Tahun sebagai payung hukum penuntasan pendidikan masyarakat Riau sampai jenjang SMA/ SMK dengan pembiayaan melalui APBD Provinsi Riau.
Terakhir, mengenai asuransi Ketenaga Kerjaaan pada saat Praktek Kerja Industri (Prakrin) adalah persyaratan yang diminta oleh industri tepat Praktek Kerja Industri dan itu sudah di anggarkan di BOS bukan menjadi kewajiban peserta Praktek Kerja Industri Siswa." Jadi apapun yang terjadi dilapangan kita akan minta klarifikasi dulu dari sekolah. Klarifikasi yang kita lalukan kemarin melibatkan Kacabdis dan pengawas sekolah," kata Arden, Senin (17/7) di Pekanbaru
Arden juga menegaskan, bahwa Gubernur Riau berkomitmen sekolah harus bebas dari pungutan dan akan menindak tegas apabila ada oknum oknum yang masih melakukan pungutan dan tidak mengindahkan Instruksi Guburnur Riau." Kita juga sudah sampaikan ke sekolah jangan ada pungutan karena tidak dibenarkan," tegas Arden (zal)