MENU TUTUP

KPK: Idrus Marham Dijanjikan Upah USD1,5 Juta Terkait Korupsi PLTU Riau-1

Jumat, 24 Agustus 2018 | 22:05:59 WIB | Di Baca : 1227 Kali
KPK: Idrus Marham Dijanjikan Upah USD1,5 Juta Terkait Korupsi PLTU Riau-1

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa mantan Menteri Sosial Idrus Marham dijanjikan upah sebesar USD1,5 juta terkait korupsi PLTU Riau-1.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkap Idrus diduga telah menerima hadiah atau janji berupa upah senilai US$1,5 juta dari bos Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrisno Kotjo.

"Idrus Marham juga diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih sebesar USD1,5 juta," kata Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/8/2018).

Uang tersebut, kata Basaria, akan diberikan Johannes kepada Idrus apabila proyek PLTU Riau-1 bisa dijalankan oleh Blackgold Natural Resources Limited.

"Apabila PPA Proyek PLTU Riau 1 berhasil dilaksanakan oleh Johannes dan kawan-kawan," tutur Basaria.

Penetapan tersangka Idrus Marham merupakan pengembangan dari dua tersangka sebelumnya, yakni Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan bos Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrisno Kotjo.

Eni diduga telah menerima uang sebe‎sar Rp500 juta yang merupakan bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek terkait kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1. Uang tersebut diberikan oleh Johannes Kotjo melalui keluarga serta staf Eni Saragih.

Penetapan tersangka Idrus, lanjut Basaria, berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan yang diteken pada 21 Agustus 2018. Idrus telah menerima Surat Dimulainya Perintah Penyidikan (SPDP) kemarin.

Idrus disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (**H)


Sumber: Okezone


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat

2
Ketua TKD: Ini Kemenangan Masyarakat

Prabowo & Gibran Ditetapkan Jadi Presiden Wakil Presiden Terpilih

3

PT Putra Kemasindo di Sidak  Komisi IV,  Di Warnai Adu Mulut

4

ARA Perkuat Eksistensi Pendidikan di Provinsi Riau

5

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana