MENU TUTUP

KPK Senang Hak Politik Novanto Dicabut

Selasa, 24 April 2018 | 21:31:34 WIB | Di Baca : 1612 Kali
KPK Senang Hak Politik Novanto Dicabut

SeRiau – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku senang atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap terdakwa mantan Ketua DPR, Setya Novanto. 

Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan yang dijatuhkan kepada Novanto. Lebih kecil dari tuntutannya 16 tahun penjara yang diajukan Jaksa KPK. 

"Apresiasi terhadap putusan hakim karena tuntutan KPK mengenai uang pengganti dan pencabutan hak politik dikabulkan, meskipun ancaman hukuman masih selisih 1 tahun," kata Ketua KPK Agus Rahardjo kepada wartawan, Jakarta Selasa, 24 April 2018.

Agus mengatakan, Jaksa KPK akan mempelajari putusan terhadap terdakwa korupsi proyek e-KTP itu. Hasil analisis yang dilakukan jajarannya akan disampaikan kepada pimpinan KPK untuk ditindaklanjuti. 

Menurut Agus, pihaknya tidak akan berhenti mengusut perkara korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu kepada Novanto. 

"Untuk pengembangan pada pelaku lain, segera kami cermati fakta-fakta sidang. Tentu seperti yang pernah disampaikan, kasus ini tidak akan berhenti kepada SN saja," kata Agus.


 (sumber ; Liputan6.com)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Tokoh Pemuda Rohil: Kunjungan Wapres Harus Membawa Perubahan dan Perhatian Lebih Besar untuk Daerah

2

O2SN Tingkat Provinsi Riau, Dika Murid SMAN 1 Kateman Siap Berikan yang Terbaik.

3

MAN 2 Pekanbaru Cek Ulang Arah Kiblat dengan Metode Rashdul Kiblat, Kamad: Ada Pergeseran Sebesar B292 Derajat

4

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI

5

Dukung Mobilitas Kampus, UIR Resmikan Mercedes-Benz Jet Bus 5 Medium