Hakim PN Pekanbaru Tolak Gugatan Abd Heris Rusli Terhadap Neni Sanitra Atas Dugaan Wan Prestasi
SeRiau - Gugatan Abd Heris Rusli terhadap Neni Sanitra yang diduga wan prestasi karena tidak membayarkan Rp100 juta sisa fee penggugat ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (17/3/2026).
Tidak diterimanya gugatan penggugat Abd Heris Rusli tersebut tertuang dalam surat putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan nomor 5/Pdt.G.S/2026/PN Pbr.
Dalam surat putusan itu menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard). Kemudian menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp140 ribu.
Terkait hal itu, Kuasa Hukum Tergugat, Firdaus Basir, mengatakan bahwa penolakan hakim terhadap gugatan yang dilayangkan oleh penggugat Abd Heris Rusli kepada tergugat Neni Sanitra adalah tidak adanya bukti yang menyatakan bahwa tergugat Neni melakukan wan prestasi
"Hakim menilai berdasarkan surat tertanggal 22 September 2023 dan surat tertanggal 26 September 2023, itu hanyalah berupa catatan/ coretan pertemuan saja. Jadi bukan perjanjian pemakaian jasa hukum dan tidak memenuhi pasal 1320 KUH Perdata," ujar Firdaus.
Kemudian, kaya Firdaus, hakim juga beralasan bahwa dalam pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sahnya perjanjian, tidak diatur mengenai bentuk suatu perjanjian, sehingga dalam membuat perjanjian, para pihak dibebaskan untuk menentukan bentuknya. Membuat perjanjian lisan tetaplah sah, selama memenuhi syarat hanya perjanjian menurut pasal 1320 KUHPerdata.
"Sementara perjanjian lisan juga sah selama tidak ada Undang-Undang yang menentukan bahwa perjanjian yang akan dibuat harus dalam bentuk tertulis," sebutnya.
Dikatakan Firdaus, bahwa Penggugat dan Tergugat dulunya pernah melakukan hubungan kerjasama. Adb Heris Rusli sebagai dan lawyer dari Neni Santitra, mengaku bahwa lawyer fee sebesar Rp500 juta telah disepakati secara sukarela berdasarkan asas kebebasan berkontrak dan juga telah mempertimbangkan secara sadar faktor resiko, kerumitan perkara peninjauan kembali pidana serta kompetensi Penggugat dalam menangani perkara Peninjuan Kembali.
Namun dalam perjalanannya, tergugat baru membayarkan Rp400 juta dari Rp500 juta yang disebut penggugat sebagai fee. Namun, dalam bukti dan fakta persidangan, tidak ada perjanjian fee sebanyak Rp500 juta yang digugat oleh penggugat.
"Dalam persidangan, bukti dan fakta yang ditunjukkan hanya berupa catatan dan coretan oleh lawyer, dan bukan sebuah surat perjanjian yang menyatakan fee lawyer, sesuai yang disampaikan tergugat," terangnya. (**H)




