Dalil Keliru, Jaksa Minta Kasus Pemerasan dan Pengancaman Terdakwa JS Lanjut Pembuktian
SeRiau - Sidang kasus pemerasan dan pengancaman sejumlah perusahaan atas nama Jekson Jumari Pandapotan Sihombing alias JS yang merupakan oknum Ketua Umum Ormas Petir terus bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (22/1/2026).
Sidang ketiga ini dilaksanakan dengan agenda tanggapan atau jawab dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) atas Eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa yang sebelumnya telah dibacakan pada hari Selasa (20/1/2026).
Diruangan sidang Mudjono PN Pekanbaru, di depan majelis hakim, Mutiara Sandhy Putri SH yang merupakan salah seorang Jaksa Penuntut Umum membacakan tanggapan atau jawaban atas esepsi dari penasehat hukum terdakwa sebelumnya.
Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa eksepsi atau nota keberatan yang diajukan penasihat hukum tidak termasuk dalam ruang lingkup eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jaksa menegaskan, keberatan yang disampaikan lebih banyak menyentuh materi pokok perkara yang seharusnya dibuktikan dalam tahap pemeriksaan pembuktian, bukan pada tahap eksepsi.
Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa penggunaan Pasal 368 ayat (1) KUHP lama tidak bertentangan dengan asas in dubio pro reo, karena pertimbangan lebih menguntungkan berkaitan dengan ancaman pidana, bukan semata-mata perbedaan unsur pasal. Oleh sebab itu, dalil penasihat hukum dinilai keliru dan tidak berdasar.
Jaksa juga menegaskan, bahwa surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP, baik secara formil maupun materiil. Surat dakwaan dinilai telah memuat identitas terdakwa secara lengkap serta uraian perbuatan pidana beserta waktu dan tempat kejadian, sehingga tidak merugikan hak terdakwa untuk membela diri.
Dari semua uraian jawaban jaksa penuntut umum atas ssepsi dari pihak terdakwa, maka JPU memiliki kesimpulan bahwa surat dakwaan dalam perkara ini sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Eksepsi dari Tim Penasehat Hukum tidak ditopang oleh dasar-dasar hukum dan argumentasi yang meyakinkan. Dan Eksepsi dari Tim Penasehat Hukum telah melampaui lingkup eksepsi, karena telah menjangkau materi perkara yang menjadi objek pemeriksaan sidang.
Jaksa penuntut umum juga memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan eksepsi penasihat hukum tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya, menyatakan surat dakwaan sah menurut hukum, serta memerintahkan agar pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Majelis Hakim selanjutnya menunda persidangan dan menyatakan bahwa putusan sela atas eksepsi penasihat hukum akan dibacakan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 27 Januari 2026. (**H)




