MENU TUTUP

Terbukti Melakukan Pemerasan dan Pengancaman, Jekson Sihombing Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 12 Maret 2026 | 13:01:58 WIB | Di Baca : 787 Kali
Terbukti Melakukan Pemerasan dan Pengancaman, Jekson Sihombing Divonis 6 Tahun Penjara

SeRiau - Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada terdakwa Jekson Jumari Sihombing (Oknum Ketum Ormas PETIR) atas kasus dugaan pemerasan disertai pengancaman, diruangan sidang Kusuma Admadja Selasa siang (10/3/2026).

Terdakwa yang tertunduk diam bercampur malu, saat Hakim Ketua, Jonson Parancis, membacakan vonis. Padahal putusan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut 7 tahun kurungan penjara terhadap terdakwa Jekson Jumari Sihombing.

Dalam pembacaan putusan tersebut, hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHPidana (UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana) Junto Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ketua majelis hakim menyampaikan bahwa putusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk keterangan para saksi, ahli, serta barang bukti yang diajukan di pengadilan.

"Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, unsur tindak pidana pemerasan dan pengancaman telah terpenuhi," ujar hakim saat membacakan pertimbangan putusan.

Atas dasar pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama enam tahun kepada terdakwa Jekson Sihombing. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman yang dijatuhkan.

Usai pembacaan putusan, baik jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

Majelis hakim memberikan waktu sesuai ketentuan hukum yang berlaku kepada kedua belah pihak untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding. (**H)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM

2

Hari Pertama Pendaftaran SPMB di SMKN 5 Pekanbaru, Kepsek: 235 Calon Murid Mendaftar, Terima 18 Rombel

3

Tahun Ajaran Baru, Rahn BRK Syariah Jadi Solusi Cepat Penuhi Biaya Pendidikan Anak

4

Kunjungi Keluarga Korban Laka Maut Tol Permai, Bupati Bistamam Sampaikan Belasungkawa

5

CISEM II Resmi Beroperasi, PGN Group Perkuat Konektivitas Infrastruktur Gas Bumi Nasional