MENU TUTUP

Munarman: Enam Laskar FPI Adalah Korban, Sesuai Hukum Acara Pidana Kasus Tidak Bisa Dijalankan

Selasa, 15 Desember 2020 | 18:46:44 WIB | Di Baca : 2764 Kali
Munarman: Enam Laskar FPI Adalah Korban, Sesuai Hukum Acara Pidana Kasus Tidak Bisa Dijalankan

SeRiau - Enam laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) yang ditembak mati oleh Polisi tidak tepat disebut sebagai pelaku, melainkan korban.

Begitu yang disampaikan kuasa hukum enam laskar FPI, Munarman menanggapi perkembangan penanganan perkara peristiwa KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Menurut Munarman, penanganan perkara yang dilakukan pihak Kepolisian dengan menggunakan ketentuan pasal 170 KUHP juncto pasal 1 ayat 1 dan ayat 2 UU Darurat 12/1951 dan atau pasal 214 KUHP dan atau pasal 216 KUHP adalah tidak tepat.

"Tidak tepat, karena justru menjadikan 6 syuhada anggota Laskar FPI tersebut adalah sebagai pelaku, yang sejatinya mereka adalah sebagai korban," ujar Munarman kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (15/12).

Munarman pun menyoroti hukum acara pidana yang dianggapnya ketika tersangka meninggal dunia, maka penanganan perkara tidak bisa dilanjutkan.

"Secara hukum acara pidana, dengan mengikuti alur logika pihak Kepolisian, maka penanganan perkara yang tersangkanya sudah meninggal tidak bisa lagi dijalankan," kata Munarman.

"Janganlah kita bodohi rakyat Indonesia dengan drama komedi yang tidak lucu lagi," pungkasnya. (**H)


Sumber: rmol.id


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

TNI–Polri di Kandis Perkuat Sinergitas, Komitmen Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

2

Ratusan Murid Baru SMAN 8 Pekanbaru Diserahkan ke Sekolah, Kepsek: Patuhi dan Taati Aturan Sekolah

3

Ratusan Murid Baru MAN 2 Pekanbaru Ikuti MATAMUDA, Syahrul: Bangga dan Bersyukurlah Tuntut Ilmu di MAN 2 Pekanbaru

4

Kapolsek Kandis Dampingi Tim SDM Polda Riau Tinjau Lahan Jagung Kelompok Tani Ayu Makmur

5

Idris Laena: Sekolah Bukan Sekadar Tempat Belajar, Tapi Ruang Membangun Peradaban