MENU TUTUP

Hakim Tunda Vonis Terdakwa Mafia Tanah di Rokan Hilir

Jumat, 17 Desember 2021 | 15:47:50 WIB | Di Baca : 2542 Kali
Hakim Tunda Vonis Terdakwa Mafia Tanah di Rokan Hilir

 


SERIAU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir (Rohil) menunda pembacaan putusan vonis perkara mafia tanah dengan terdakwa Rudianto Sianturi. Sebelumnya, Rudianto dituntut jaksa 6 bulan penjara atas penggunaan surat tanah palsu.

"Sehubungan dengan kelengkapan dokumentasi surat keputusan yang akan dibacakan belum lengkap, maka sidang hari ini kami nyatakan ditunda sampai dengan Senin 20 Desember 2021 mendatang," ujar ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Rohil Andry Simbolon SH MH dan hakim anggota, Erif Erlangga.

Pembacaan penundaan putusan perkara itu dibacakan di hadapan jaksa penuntut umum dari Kejari Rohil Shahwir Abdullah SH dan pengacara terdakwa. Sedangkan terdakwa Rudi mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi.

Kasus itu berawal saat korban Joseph Sembiring, Teruna Sinulingga dan kawan - kawan membeli lahan 400 hektare di Desa Air Hitam, Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir, Riau pada 2009 lalu. Kemudian lahan itu dikuasai oleh Rudianto seluas 100 hektare sampai saat ini.

Mereka memohon agar Pengadilan Negeri Rokan Hilir memberikan keadilan. Sebab, terdakwa sebelumnya yakni seorang kepala desa bernama Zamzami sempat dibebaskan PN Rokan Hilir. Akhirnya jaksa mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung memutuskan Zamzami divonis 6 bulan penjara.

Saat ini, kasus dengan terdakwa Rudianto yang menggunakan surat tanah palsu yang dibuat Zamzami tengah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir. Atas dasar itulah Joseph Sembiring minta keadilan dan mafia tanah dihukum sesuai dengan perbuatannya.

Sementara itu, korban Joseph Sembiring dan teman-temannya sesama korban didampingi pengacaranya Roni Prima Penggabean dan Jhon Feryanto Sipayung juga ikut memantau persidangan.

Prima berharap hakim tidak ragu dalam mengambil keputusan. Sebab, sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan objek yang sama lokasinya. 

"Apalagi sang kepala desa Zamzami sudah selesai menjalani hukuman 6 bulan penjara. Locus delictinya sama dan ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yg dikeluarkan Mahkamah Agung putusan kasasi MA No.62K/Pid/2021 tertanggal 23 februari 2021, saudara Zamzami sebagai kepala desa dihukum 6 bulan penjara atas pemalsuan surat," kata Prima kepada awak media, Jumat (17/12).

Prima juga meminta agar PN Rohil berpegang teguh atas azas putusan yang dikeluarkan MA.

"Putusan hakim harus dianggap benar, bahwa keputusan itu final dan mengikat yang harus dianggap benar. Jadi tidak ada keraguan mau ini apa, maju atau mundur," jelasnya.

Meski demikian, Pria mengaku optimis hakim PN Rohil memiliki integritas dalam memutus perkara tersebut. Dia yakin hakim melihat dari seluruh fakta-fakta persidangan yang ada dan sesuai dengan keputusan kasasi Mahkamah Agung atas terdakwa sebelumnya.

"Kalau ada sesuatu yang berbeda, berarti kita pertanyakan juga apakah PN Rohil lebih tinggi kewenangannya dari MA, atau keputusan kasasi tersebut tidak dianggap oleh PN Rokan Hilir?" katanya.

Prima menyampaikan, keputusan Mahkamah Agung terhadap sang kepala desa tersebut tidak boleh diabaikan. Sebab, putusan kasasi merupakan akhir dari pengadilan.

"Kemana lagi masyarakat mau mengadu dan mencari keadilan. Ini juga menjadi perhatian besar, kami akan mengawal perkara ini sampai ke Komisi Yudisial (KY) dan badan pengawas MA untuk memantau masalah ini," jelasnya.

Rudianto merupakan pengusaha sawit yang membuat surat tanah di lahan 100 hektare para korban. Surat-surat itu akhirnya dipalsukan oleh sang kepala desa Zamzami sesuai permintaan Rudianto. Usut punya usut, akhirnya Rudianto jadi tersangka kedua setelah Zamzami.

Kronologi Kasus

Joseph Sembiring menjelaskan, lahan seluas 400 hektare di Desa Air Hitam, Pujud, Rokan Hilir dibelinya sejak 2009 dari masyarakat dan kelompok tani di Desa Air Hitam Kecamatan Pujud.

Mereka membuat surat-surat kepemilikan tanah berupa SKGR yang ditandatangani oleh Kepala Desa Air Hitam Antan saat itu.

"Kemudian tahun 2010 lahan itu kami kelola dan ditanami sawit," ujar Joseph Sembiring.

Tapi tahun 2012, tambah Joseph, saat mereka datang ke lokasi melihat lahan, ternyata sudah dikuasai oleh Rudianto dan kawan - kawan dengan surat yang ditandatangani oleh Kepala Desa Air Hitam yang baru atas nama Zamzami.

"Saat itu kami larang dan kami sampaikan bahwa lahan ini milik kami," ucap Joseph.

Namun, di tahun 2016, kata Joseph, saat mereka datang kembali ke lahan, ternyata sudah dibangun gubuk oleh Rudianto untuk pekerjanya.

"Kemudian kami konfirmasi ke Kepala Desa dan ternyata Kepala Desanya baru lagi dan dilakukan mediasi jalan perdamaian ternyata mentok," ungkap Joseph.

Akhirnya tahun 2019 kasus penyerobotan dan pemalsuan surat tanah itu dilaporkan ke Polda Riau dan dilimpahkan ke Polres Rohil.

"Selanjutnya dilakukan penyidikan hingga sampai ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir dengan terdakwa mantan Kepala Desa Air Hitam Zamzami," ujar Joseph.

Di PN Rohil terdakwa Zamzami divonis bebas dan JPU kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Hasilnya 3 Februari 2021 keluar putusan MA dengan Putusan Kasasi Nomor 62 K/Pid/2021. Putusan Majelis Hakim membatalkan vonis PN Rohil dan menghukum terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara. Atas vonis itu terdakwa dieksekusi dan menjalani hukuman 3 bulan penjara karena dikurangi masa tahanan," papar Joseph. (rls)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Didominasi Universitas Ternama di Indonesia, 43 Siswa MAN 2 Pekanbaru Lulus SNBP

2

SMAN 8 Pekanbaru Salurkan Bansos Ramadhan Rp 143 Juta dengan 612 Penerima Paket Sembako

3

Buruh Korban Cacat Akibat Kerja Mengadukan Nasibnya kepada Anggota DPRD Provinsi Riau

4

DPW Iluni UNP Riau Buka Puasa Bersama, Arden: Mari Bangun Sinergisitas dan Perkuat Silaturahmi.

5

Safari Ramadhan 1445, Ginda Burnama Ajak Umat Muslim Ramaikan Masjid