KPK Akan Tetapkan "Tangan Kanan" Bupati Labuhanbatu sebagai Buronan
SeRiau – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempertimbangkan untuk meminta kepada aparat kepolisian agar menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Umar Ritonga yang merupakan orang kepercayaan atau "tangan kanan" Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pertimbangan penetapan sebagai buronan itu dikarenakan Umar melarikan diri ketika hendak ditangkap penyidik KPK. Berdasarkan hal itulah lembaga antirasuah mengultimatum sampai besok agar Umar menyerahkan diri.
"Imbauan ini berlaku sampai Sabtu 21 Juli 2018. Jika tidak, KPK akan memproses penerbitan DPO untuk yang bersangkutan," kata Febri, di Jakarta, Jumat (20/7/2018).
Umar Ritonga sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap dan bos PT Binivan Konstruksi Abadi (PT BKA) Effendy Sahputra. Mereka dijerat terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek pada tahun anggaran 2018 di Kabupaten Labuhanbatu.
KPK, lanjut Febri, mengimbau kepada Umar agar segera bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang membelenggunya. Ia meminta Umar cepat-cepat menyerahkan diri sebagai tersangka ke KPK.
"Pada pihak keluarga dan kolega tersangka agar secara aktif mengajak Umar Ritonga untuk datang ke KPK atau menyerahkan diri ke Polres Labuhanbatu atau kantor kepolisian setempat," ucap Febri.
Selain Umar, KPK juga sedang melakukan pencarian terhadap seorang saksi bernama Afrizal Tanjung yang merupakan direktur PT Peduli Bangsa. Menurut Febri, Afrizal merupakan salah satu pihak lain yang diduga berperan dalam pencairan cek di BPD Sumut.
"Kami ingatkan, sikap koperatif akan lebih baik dan menguntungkan bagi tersangka, saksi, dan proses hukum ini," tutur Febri.
Adapun kontak Kantor KPK yang dapat dihubungi oleh masyarakat apabila melihat dan mengetahui keberadaan Umar Ritonga serta Afrizal Tanjung adalah (021) 2557 8300.
Sumber Okezone