MENU TUTUP

Terjerat Kasus Narkotika, Steve Emmanuel Terancam Dihukum Mati

Kamis, 27 Desember 2018 | 22:49:59 WIB | Di Baca : 1639 Kali
Terjerat Kasus Narkotika, Steve Emmanuel Terancam Dihukum Mati

SeRiau - Artis Steve Emmanuel dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz menyebut ancaman hukuman maksimum bagi Steve adalah hukuman mati.

"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," ujar Erick di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/12).

Polres Metro Jakarta Barat menyita 92,04 gram kokain dari kediaman Steve di Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan pada Jumat (26/12/2018) malam. Erick mengatakan pihaknya sedang mendalami apakah ada indikasi Steve sebagai pengedar atau bandar.

"Pasal 114 adanya menjual, membeli dan mengedarkan. Sementara ini hasil BAP ia mengaku gunakan sendiri, tetapi tetap kami akan dalami," kata Erick

Menurut Erick dengan jumlah kokain yang diselundupkan Steve dari Belanda cukup besar yakni 1 ons, tidak mungkin barang haram itu hanya digunakan sendiri.

"Karena jumlah sebanyak itu logikanya tidak pakai sendiri namun kita masih selidiki lebih lanjut, katanya. (**H)


Sumber: Merdeka.com


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI

2

TNI–Polri di Kandis Perkuat Sinergitas, Komitmen Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

3

Ratusan Murid Baru SMAN 8 Pekanbaru Diserahkan ke Sekolah, Kepsek: Patuhi dan Taati Aturan Sekolah

4

Ratusan Murid Baru MAN 2 Pekanbaru Ikuti MATAMUDA, Syahrul: Bersyukurlah Bisa Tuntut Ilmu di MAN 2 Pekanbaru

5

Ratusan Murid Baru MAN 2 Pekanbaru Ikuti MATAMUDA, Syahrul: Bangga dan Bersyukurlah Tuntut Ilmu di MAN 2 Pekanbaru