Sudah Tidak Relevan, RPJP 2005-2025 Riau Direvisi
Pekanbaru, SeRiau - Pemerintah Provinsi Riau Rabu Sore (09/11) ajukan Revisi RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) 2005-2025 yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No 09 Tahun 2009 pada DPRD Riau. Perda Pedoman dalam menjalankan pembangunan kurun waktu 20 tahun tersebut dianggap sudah tidak relevan lagi.
Penyampaian dilakukan dalam Rapat Paripurna oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi selaku Pemerintah Provinsi Riau. Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo didampingi Wakil Ketua,Manahara Manurung dan diikuti oleh Anggota DPRD Riau, Forkopimda, Kepala Satker dan undangan lain yang ada.
Sunaryo pada kesempatan tersebut mengatakan beberapa alasan dari Pemerintah Provinsi Riau melakukan revisi RPJP 2005-2025 tersebut adalah sistimatika penyusunan RPJP belum sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Dalam Negeri No 54 tahun 2010 terutama yang menyangkut dalam susunan sistimatika perumusan permasalahan dan isu strategis, perumusan visi dan misi, sasaran pokok pembangunan sehingga pada perumusan indikator pembangunan yang akan dicapai.
Dikatakan juga, revisi dilakukan juga dilatar belakagi oleh perubahan sighnifikan pada struktur perekonomian global yang mempengaruhi perekonomian Nasional dan Riau khususnya yang dapat menekan sasaran pokok rencana jangka panjang Provinsi Riau. Kemudian perlunya penyesuaian dan penyelarasan rencana pembangunan jangka panjang terhadap perubahan-perubahan aktual kebijakan Nasional.
"Juga perlu mempertajam fokus sasaran pokok dan arah kebijakan jangka panjang daerah dalam pencapaian visi dan misi pembangunan jangka panjang Provinsi Riau", sebut Politisi PAN Dapil Kota Dumai ini menyebutkan beberapa alasan yang diutarakan oleh Pemerintah Provinsi Riau dalam melakukan revisi RPJP 2005-2025 Riau. (Imt)