MENU TUTUP

​Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Simkudes Siak

Selasa, 03 Oktober 2017 | 13:18:54 WIB | Di Baca : 2874 Kali
​Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Simkudes Siak
PEKANBARU,SeRiau - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru akhirnya menolak eksepsi Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Siak, Abdul Razak, yang menjadi terdakwa kasus dana Sistem Keuangan Desa (Simkudes), atas dakwaan  jaksa penuntut umum (JPU).   Hakim yang dipimpin Sulhanuddin SH, Selasa (3/10/17) menyatakan, dakwaan JPU sudah benar dan cermat. Sebab itu, dugaan korupsi ini harus dibuktikan dengan pemeriksaan saksi. "Kami memerintahkan jaksa untuk dapat menghadirkan saksi pada sidang mendatang,"katanya. Kepada hakim,  JPU Emanuel Tarigan SH mengaku akan menghadirkan lima saksi. Sebelumnya, Abdul Razak melalui tiga kuasa hukum yakni H Lase SH, E Sangur SH dan Rajamin Siregar SH, meminta hakim untuk menolak dakwaan JPU. Pengacara mengungkapkan, jika alur cerita dalam dakwaan JPU berbeda dengan yang diserahkan kepada hakim dan terdakwa."Jika ada perubahan, seharusnya dilakukan minimal tujuh hari sebelum sidang,"jelasnya. Pada awalnya, dakwaan menyebutkan adanya alur cerita yang melibatkan Bupati Siak Syamsuar. Namun belakangan alur cerita itu diubah dengan menghilangkan peran Syamsuar. Namun kata Lase, JPU justru mengubahnya pada saat pembacaan sidang dakwaan."Ini tentu jelas-jelas melanggar KUHAP,"tegasnya. Oleh karena itu, dia meminta majelis hakim mempertimbangkan dakwaan jaksa untuk ditolak. Kemudian, meminta kliennya dibebaskanm dari dakwaan JPU. Berdasarkan dakwaan JPU Emanuel Tarigan SH. Abdul Razak, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Siak. Dihadirkan atas perkara korupsi Simkudes yang menjeratnya. Dimana pada tahun 2015 lalu, sebanyak 122 desa mengadakaan paket software sistem informasi manajemen administrasi dan keuangan desa (Simkudes) yang dikerjakan oleh PT Dimensi Tata Desantara, selaku kontraktor. Program yang bersamaan dengan pengadaan pelatihan, papan informasi monografi dan profil desa, serta pengadaan buku pedoman umum penyelenggaraan pemerintah desa plus CD aplikasi dan buku suplemen tersebut. Masing-masing desa mengangarkan sebesar Rp 17,5 juta. Dalam perjalanannya, ada ada dugaan penyelewengan anggaran sebesar Rp.1.136 milyar itu. Dimana setiap desa dipungut biaya sebesar Rp17 juta oleh BPMPD Siak. Dalam perhitungan Badan Pengawas Keuangan Pemerintah (BPKP) disebutkan kerugian negara akibat penyelewengan proyek ini mencapari Rp1,1 miliar. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo Pasal 18, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 KUHP.(nor)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Siswa SMAN 7 Pekanbaru Peraih Juara di FLS2N dan Pra OSN Mendapat Apresiasi dari Sekolah

2

Diawali Khatam Alquran, 151 Siswa SMA Muhammadiyah 1 Pekanbaru Berkemajuan Purna Wisuda

3

Ribuan Civitas UMRI Gelar Aksi Dukung Kemerdekaan Palestina

4

60 Guru Khusus Ketunaan Dilatih, Sekdisdik Riau: Harus Beda Perlakuan Guru Khusus Ketunaan dengan Guru Umum

5

Mau Jadi Walikota Pekanbaru, Calon Perseorangan Harus Kantongi  Dukungan Minimal 57.863 Pemilih