MENU TUTUP

KPK: Fee Diberikan Sebelum dan Sesudah Predikat WTP Kemendes

Ahad, 28 Mei 2017 | 17:08:40 WIB | Di Baca : 895 Kali
KPK: Fee Diberikan Sebelum dan Sesudah Predikat WTP Kemendes
Jakarta, SeRiau-  KPK mengamankan uang dalam operasi tangkap tangan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Irjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Uang ini diamankan dari ruangan di kantor BPK. "Ketika OTT dilakukan Rp 40 juta didapatkan di ruangan ALS (Ali Sadli)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5/2017). Dalam penggeledahan berikutnya di ruang pejabat eselon I BPK Rochmadi Saptogiri, tim KPK menurut Febri juga menemukan uang dan amplop. "USD 3.000 dari brankas RS (Rochmadi Saptogiri). (Mengenai amplop-amplop) Itu masih kita dalami. Jadi yang ketemu di ruangan ALS cuma Rp 40 juta, yang ketemu di ruang RS di brankas itu sama di tas yang tadi dilihatin itu ada dolar dan rupiah," terang Febri. Tas berjenis travel bag itu disebut Febri berada di ruangan Rochmadi dengan banyak amplop di dalamnya. Total jumlah uang di dalam amplop adalah Rp 1,145 miliar. "(Tas) Ditemukan di ruangannya RS. Uang-uang itu di dalam tas itu, travel bag. Kalau tas kan gak mungkin disembunyikan di brankas," imbuhnya. Di dalam kasus ini diduga Rochmadi merupakan penerima suap. Perantara penerimanya adalah Ali Sadli selaku auditor BPK. Sedangkan perantara pemberinya diduga Jarot Budi Prabowo selaku Pejabat Eselon III Kemendes PDTT, dengan tersangka pemberi utamanya adalah Irjen Kemendes PDTT Sugito. Suap diberikan terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diberikan BPK terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT. KPK menyebut commitment fee dalam kasus ini adalah Rp 240 juta, dengan Rp 200 juta sebelumnya diberikan pada awal Mei lalu. "Jadi ada fee yang diberikan sebelum WTP keluar, dan ada fee yang diberikan setelah WTP keluar," sebut Febri. Sugito dan Jarot disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan, Rochmadi dan Ali disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Sumber : Detiknews.com)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kirim 3 Cabang ke FLS2N Seleksi Tingkat Nasional, Ini Target Kepala SMAN 13 Pekanbaru

2

Sekdisdik Riau Puji Penampilan Juara 1 FLS2N SMA. Ini Nama Pemenang Lomba

3

Ciptakan SDM Unggul, Edi Haryono Harapkan Tamatan SMK Akbar Kerja Sambil Kuliah

4

DPP PAN Beri Rekomendasi Ke Ade Hartati Untuk Pilwako Pekanbari

5

Siswa SMAN 7 Pekanbaru Peraih Juara di FLS2N dan Pra OSN Mendapat Apresiasi dari Sekolah