MENU TUTUP

Banyak Tempat Karaoke Langgar Jam Operasional, Walikota : Tertibkan dan Tindak Tegas

Rabu, 23 Agustus 2017 | 08:28:34 WIB | Di Baca : 916 Kali
Banyak Tempat Karaoke Langgar Jam Operasional, Walikota : Tertibkan dan Tindak Tegas
Pekanbaru, SeRiau- Masih banyaknya tempat karaoke yang melanggar jam operasional di Pekanbaru kembali mendapat tanggapan dari Walikota Pekanbaru Firdaus. Bahkan, orang nomor satu di Pekanbaru ini meminta dinas terkait untuk menindak tegas karaoke keluarga yang buka diatas jam operasional. "Saya minta Dinas Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Satpol PP Pekanbaru dan tim yustisi tertibkan tempat karaoke yang masih buka diatas jam operasional," tegas Firdaus, Rabu (23/8/2017). Sesuai Peraturan Derah (Perda) Hiburan Umum jam operasional karaoke keluarga hanya boleh buka hingga pukul 22.00 Wib. Namun pantauan dilapangan masih banyak ditemukan tempat karaoke keluarga yang dibuka diatas pukul 22.00 Wib. Seperti karaoke di Jalan Sudirman, Soekarno Hatta, SM. Amin dan Jalan Subrantas.  Ditempat terpisah, Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian berjanji akan menindak tegas karaoke keluarga yang melanggar Perda.  "Sesuai Perda, sanksi bagi yang melanggarnya bisa berupa kurungan badan 3 sampai 6 bulan dan denda Rp 5 sampai Rp 50 juta," kata Zulfahmi. Pihaknya menghimbau agar warga yang menemukan ada tempat karaoke keluarga yang beroperasi diatas batas jam operasional, agar bisa melaporkanya ke Pusat Pengaduan Pelanggaran Perda di Kantor Satpol PP Pekanbaru. (Sr 3)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat

2
Ketua TKD: Ini Kemenangan Masyarakat

Prabowo & Gibran Ditetapkan Jadi Presiden Wakil Presiden Terpilih

3

PT Putra Kemasindo di Sidak  Komisi IV,  Di Warnai Adu Mulut

4

ARA Perkuat Eksistensi Pendidikan di Provinsi Riau

5

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana