Satpol PP Segel Tiang Reklame tak Berizin di RTH MTQ
Pekanbaru, SeRiau- Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru memasang garis Line di Tiang Reklame yang dibangun tanpa izin dari Pemerintah Kota Pekanbaru di Ruang Tata Hijau ( RTH) Purna MTQ
[caption width="540" align="alignnone"]Zulfahmi Adrian Kakansatpol PP Pekanbaru[/caption]
Yang terbaru, tim Penegak Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru memasang garis Pol-PP line kepada bangunan tiang reklame tersebut.
"Iya tadi tim penyidik bersama personil menyegel bangunan tiang reklame yang baru dibangun di Ruang Terbuka Hijau (RTH,red) depan Purna MTQ Pekanbaru," kata Kepala Badan Satpol-PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Kamis (10/8/2017).
Dikatakan Zulfahmi, tindakan ini dilakukan agar bangunan tiang reklame yang sudah berdiri tidak dilanjutkan pembangunannya oleh pemilik yang sampai saat ini belum diketahui.
"Kita lakukan pencegahan agar tidak dikerjakan, makanya Satpol-PP melakukan penyegelan kepada tiang reklame tersebut," ucapnya.
Ia berharap kepada para pengusaha ataupun pemilik reklame di Pekanbaru terlebih dulu melakukan pengurusan perizinan sebelum membangun tiang reklame.
"Kalau sudah ada izinnya, pasti kami tidak akan menyegel. Bangunan yang kami segel ini masih baru, dan tidak memiliki izin. Atas dasar itulah kami segel dan pemilik bisa mengurus perizinan terlebih dahulu," tukasnya. (sr 03)