MENU TUTUP

Presiden Jokowi Ambil Sumpah Anwar Usman Sebagai Hakim Konstitusi di MK

Jumat, 08 April 2016 | 07:31:26 WIB | Di Baca : 899 Kali
Presiden Jokowi Ambil Sumpah Anwar Usman Sebagai Hakim Konstitusi di MK
Usai memimpin Sidang Kabinet Paripurna (SKP), Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil sumpah Anwar Usman sebagai hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (7/4) siang. Anwar Usman diambil sumpahnya untuk menjadi hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk masa jabatan 2016-2018. Pengambilan sumpah Anwar Usman berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 144/P Tahun 2015 tentang pengangkatan kembali hakim konstitusi yang berasal dari Mahkamah Agung, tanggal 23 Desember 2015. Anwar merupakan hakim konstitusi dari unsur Mahkamah Agung yang telah menuntaskan masa jabatan periode pertamanya pada tanggal 6 April 2016. Mahkamah Agung kemudian memperpanjang jabatannya sebagai hakim konstitusi untuk periode kedua. Acara pengambilan sumpah dilakukan dengan upacara resmi kenegaraan. Usai menyanyikan lagu Indonesia Raya yang diiringi oleh marching band Paspampres, dilakukan pengambilan sumpah jabatan yang disaksikan langsung oleh Presiden. Kemudian, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan oleh Hakim Konstitusi dan Presiden Republik Indonesia. Saat upacara pengambilan sumpah, Presiden didampingi oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan ucapan selamat kepada Anwar Usman, yang kemudian diikuti oleh para tamu yang hadir di antaranya sejumlah menteri Kabinet Kerja, Ketua MPR-RI Zulkifli Hasan, Ketua DPD RI Irman Gusman, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto, Ketua MA M. Hatta Ali, Ketua KPU Husni Kamil Manik, dan para hakim di Mahkamah Konstitusi. (FID/JAY/ES)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Siswa SMAN 7 Pekanbaru Peraih Juara di FLS2N dan Pra OSN Mendapat Apresiasi dari Sekolah

2

Diawali Khatam Alquran, 151 Siswa SMA Muhammadiyah 1 Pekanbaru Berkemajuan Purna Wisuda

3

Ribuan Civitas UMRI Gelar Aksi Dukung Kemerdekaan Palestina

4

60 Guru Khusus Ketunaan Dilatih, Sekdisdik Riau: Harus Beda Perlakuan Guru Khusus Ketunaan dengan Guru Umum

5

Mau Jadi Walikota Pekanbaru, Calon Perseorangan Harus Kantongi  Dukungan Minimal 57.863 Pemilih