Aturan Baru Taksi Online Bakal Dibuka ke Publik Lusa

  • Selasa, 17 Oktober 2017 - 13:49:33 WIB | Di Baca : 1400 Kali

Jakarta, SeRiau-  Aturan baru soal taksi online sudah rampung dikerjakan. Saat ini pemerintah tinggal menyelesaikan final draft yang sudah disusun dari hasil diskusi dengan berbagai pihak dan stakeholder terkait.

 Aturan ini akan disosialisasikan dulu ke publik, sehingga nantinya aturan ini benar-benar bisa diterima oleh semua pihak sebelum akhirnya diundangkan. "Kami akan finalkan tanggal 18 (Oktober 2017), tanggal 19 kami akan bikin press conference yang akan dipimpin oleh Pak Luhut sendiri. Kami akan undang Kapolri, Menko Maritim, Menkominfo, Menkop, stakeholder semuanya, media untuk menyaksikan apa yang kami sepakati," kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, saat ditemui di Kemenko Maritim, Jakarta, Selasa (17/10/2017). Lewat proses sosialisasi tersebut, dia berharap semua pihak bisa memahami aturan yang sudah didiskusikan ke seluruh pihak terkait, sehingga ketika nanti aturan ini diundangkan, tak ada lagi pihak-pihak yang merasa dirugikan. Dalam sosialisasi tersebut, akan dipastikan apakah pasal-pasal yang telah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) memang tidak layak untuk dibuat untuk dijadikan aturan. Pasalnya dari sosialisasi yang sudah dilakukan, dia mengaku seluruh pihak baik online maupun konvensional menginginkan adanya aturan mengenai operasional taksi online. "Jangankan pengemudi konvensional, pengemudi online pun mengharapkan itu diatur. Jadi mereka mengalami penurunan income juga. Kan kami juga enggak mau dengan pendapatan yang marginal," jelas Menhub. Salah satu aturan yang akan dimuat adalah terkait tarif, untuk memastikan kenyamanan dan keamanan baik bagi pengendara maupun penyedia jasa atau driver. "Kalau tarif sudah terlalu rendah, tidak mungkin pengusaha individu bisa merecover investasi yang sudah ada. Kedua, kita tidak ingin ada monopoli. Nanti akan timbul konflik horizontal. Oleh karena itu, dengan adanya pasal-pasal pengaturan itu diharapkan semua para pihak bisa sama memahami," tukasnya. Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Sugihardjo, mengatakan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan terkait taksi online ditargetkan terbentuk sebelum 1 November 2017. Sebab, aturan ini direncanakan efektif pada tanggal 1 November. "Permen harus sebelum 1 November. Nanti kita efektifnya tetap 1 November," ucap Sugihardjo. Lebih lanjut Sugihardjo mengatakan, Menteri Koordinator Maritim, Luhut Panjaitan sudah menargetkan Permen terbit dalam minggu ini dan selanjutnya sudah dapat disosialisasikan. "Target Pak Menko dalam minggu ini kita terbitkan, terus kami sosialisasikan. Minggu ini draft finalnya karena masih ada beberapa masukan," sambungnya. Sedangkan untuk diundangkannya, tergantung pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Proses tersebut dikatakan bisa paling cepat dalam dua hari. "Diundangkan kalau urgent sama Kemenkumham bisa cepat, dua hari bisa," tutupnya. (Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar