Fahri: Jangankan Miryam, Presiden Saja Bisa Dipanggil Angket

  • Senin, 19 Juni 2017 - 06:24:09 WIB | Di Baca : 1093 Kali
Jakarta, SeRiau- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib memenuhi perintah Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menghadirkan tersangka dugaan memberikan keterangan palsu, Miryam S. Haryani. Pemanggilan oleh Pansus Angket diklaim berlaku bagi semua warga negara, tanpa terkecuali. "Selama dia (Miryam) masih hidup, bisa dipanggil oleh DPR. Karena jangankan Miryam, Presiden pun boleh dipanggil oleh angket," ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/6). Fahri menerangkan, pemanggilan Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing oleh Pansus angket telah diatur oleh pasal 204 UU MPR DPR DPD, dan DPRD (MD3). Dalam aturan itu disebutkan, bahwa WNI/WNA tersebut wajib memenuhi panggilan pansus angket. Karena itu, Fahri menilai, klarifikasi keterangan Miryam bisa dilakukan di luar persidangan. Menurutnya, UU MD3 tidak mengatur batasan waktu pemanggilan pihak terkait untuk memberi keterangan. Lebih lanjut, dia mengatakan, pemanggilan Miryam di awal kerja Pansus Angket terbilang wajar. Karena, Miryam merupakan pintu masuk untuk mengklarifikasi sejumlah dugaan tindak pidana yang dikaitkan dengan sejumlah anggota DPR. "(Miryam) ini adalah pintu masuk peristiwa, jadi ditaruh di depan (agenda pansus). Saya kira masuk akal juga," ujarnya. Anggota Pansus Angket KPK Bambang Soesatyo menyatakan, pihaknya akan mengirim surat permintaan kedua kepada KPK untuk menghadirkan tersangka Miryam S. Haryani ke dalam rapat Pansus Angket. Pernyataan itu terkait dengan sikap KPK yang menolak memenuhi permintaan Pansus Angket KPK untuk menghadirkan Miryam. "Kami santai saja. Kalau tidak datang dan hanya kirim surat, ya kami bacakan suratnya di sidang pansus dan pansus akan kirim surat lagi untuk pemanggilan kedua," ujar Bambang kepada CNNIndonesia.com. Ketua Komisi III DPR itu menuturkan, Pansus Angket juga bisa melakukan panggilan paksa terhadap pihak yang hendak dihadirkan jika tidak memenuhi panggilan selama tiga kali sebagaimana diatur dalam pasal 204 UU MD3. Lebih lanjut, politisi Golkar itu mengatakan, panggilan paksa nantinya akan melibatkan Kepolisian. Ia berkata, pelibatan Kepolisian bukan keinginan pansus, melainkan perintah UU. "Dinyatakan secara tegas bahwa WNI atau WNA yang dipanggil panitia angket wajib memenuhi panggilan. Jika tidak memenuhi panggilan 3 kali berturut-turut, maka panitia angket bisa meminta bantuan Polri untuk memanggil paksa," ujarnya. Sebelumnya, KPK menolak memenuhi permintaan Pansus Angket untuk menghadirkan tersangka kasus dugaan memberi keterangan palsu, yakni Miryam S. Haryani.  Penolakan dilakukan lantaran KPK merasa pembentukkan pansus angekt tidak sesuai aturan. Selain itu, pemanggilan Miryam dianggap bisa menghambat penyidikan. ( Sumber : Cnn Indonesia)





Berita Terkait