Simpan 79 Pil Ekstasi di Charger HP, Dua Wanita di Medan Dibekuk

  • Jumat, 16 Juni 2017 - 10:17:30 WIB | Di Baca : 1042 Kali
Medan, SeRiau- Dua orang wanita di Medan, Sumatera Utara (Sumut) dibekuk karena diduga sebagai penjual narkoba. Dari tangan keduanya, polisi menyita 79 butir pil ekstasi yang disimpannya di kepala pengecas HP. "Kedua wanita tersebut berinisial Oktavia (24) dan Fika (29). Dari keduanya, kita temukan barang bukti 79 butir pil ekstasi di dalam kepala charger HP yang terletak di dalam tas," kata Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri, Jumat (16/6/2017). Penangkapan kedua wanita itu bermula saat petugas terlebih dahulu menangkap pelaku Sugandi dan Budiman. Kedua pria itu ditangkap terkait narkoba. Dari keduanya disita, paket kecil sabu beserta alat isapnya. "Kita mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya narkoba di salah satu rumah pada Kamis (8/6) di Kecamatan Sunggal. Kemudian petugas menuju ke lokasi dan melakukan penggeledahan," kata Daniel. Setelah menemukan alat isap sabu dan 50 bungkus plastik klip kecil dari penggeledahan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap pelaku Budiman di Kelurahan Sei Sikambing, Medan.  Dari tangan Budiman, petugas menyita satu paket kecil berisi sabu yang diletakkan di bawah jam tangan yang dilakban. "Pengakuannya, dia beli sabu tersebut dibeli dari seseorang yang berinisial B alias A (DPO). Dia beli sabunya Rp 150 ribu," imbuh Daniel. Tak sampai di situ, petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap dua wanita bernama Oktavia dan Fika. Dari keduanya disita 79 butir pil ekstasi di dalam kepala pengecas HP. "Dua wanita ini mengaku baru jual (ekstasi) satu bulan. Pelaku masih dalam pemeriksaan," tutup Daniel. (Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar