Pansus Sayangkan Ancaman Pemerintah Mundur dari RUU Pemilu

  • Jumat, 16 Juni 2017 - 00:31:55 WIB | Di Baca : 889 Kali
Jakarta, SeRiau- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah akan mundur dari pembahasan jika fraksi-fraksi DPR belum mencapai kata sepakat lewat musyawarah soal RUU Pemilu. Pansus RUU Pemilu pun menyayangkan ancaman pemerintah tersebut. Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Yandri Susanto mengatakan, pembahasan RUU Pemilu tersebut merupakan 'hajatan' dari partai politik. Untuk itu pemerintah harus menghormati proses tersebut.  "Kita minta pada Pak Mendagri untuk menghormati tata cara pembuatan UU. Pembuatan UU itu memang dibahas bersama DPR dan pemerintah. Tapi ini khusus untuk UU Pemilu kan hajatan partai politik. Tolong hormati itu," kata Yandri saat berbincang dengan detikcom, Kamis (15/6/2017). Yandri pun menegaskan, di dalam UUD 1945 ditegaskan bahwa pengusungan capres dan cawapres dilakukan oleh partai politik. Untuk itu, sudah tepat jika pembahasan RUU Pemilu tersebut merupakan hajatan dari partai politik. "Sebagaimana dalam UUD 1945 partai politik atau gabungan partai politik mengusung pasangan capres dan cawapres, bukan pemerintah.  Makanya kalaui Menteri Dalam Negeri menyampaikan ancaman mundur, itu sangat disayangkan. Padahal kita sedang berjibaku membahas ini," katanya. Dia menilai, ancaman mundur tersebut tidak perlu dikeluarkan oleh pemerintah. Toh, pembahasan soal ambang batas pencapresan itu memang masih dalam proses dan setiap fraksi berhak menyatakan pandangannya. "Kalau mayoritas 0 persen, saya enggak ada masalah. 10 Persen atau 20 persen juga saya enggak ada masalah. Jadi ancaman itu tidak perlu dikeluarkan. Itu kurang elok dalam suasana pembahasan UU. Jadi ini seperti mendikte DPR," katanya. Yandri juga mengatakan, jika dulu pemerintah sudah menetapkan 'harga mati' ambang batas pencapresan, sebaiknya sudah tak perlu lagi mengajukan pembahasan di DPR. Tinggal pemerintah mengeluarkan Perppu. "Kalau dulu pemerintah sampaikan sikapnya, kenapa sekarang diajukan UU ini? Kalau dulu harga mati tak bisa digoyang sedikitpun 20-25 persen, itu lebih baik enggak usah dibahas lagi, lebih baik pemerintah mengeluarkan Perppu. Jadi biarkan pakai UU lama kalau sikap UU itu sudah tegas dari awal. Karena ini waktu dan energi sudah banyak kita tuangkan untuk penyempurnaan UU ini," katanya.  (Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait