​8 Juni DKPP Putuskan Soal LHKPN Firdaus

  • Senin, 05 Juni 2017 - 06:53:25 WIB | Di Baca : 2514 Kali
Pekanbaru, SeRiau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) akan memutuskan Perkara Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Walikota terpilih Firdaus pada tanggal 8 Juni Mendatang Dalam Surat Panggilan Sidang yang di kirim kuasa hukum pasangan Drs       H.Destrayani Bibra, Msi dan wakil walikota H. Said Usman  Abdullah  Wan Subantriarti SH. MH yang bernomor  : 1417/DKPP/SJ/PP.OO/VI/ 2017 kepada redaksi Seriau.com berisi diantaranya   bahwa teradu 1- 5 tidak cermat dalam melakukan verifikasi persyaratan bakal calon walikota Firdaus terkait tanda Terima penyerahan LHKPN tanggal 6 November 2015 Teradu 1- 5 tidak melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada KPK sebagai pihak yang berwenang  sebagai pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan LHKPN, Teradu 1- 5 menerima berkas LHKPN bakal Calon Walikota Firdaus, MT diluar jadwal yang di tentukan dan formatnya tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan . Teradu 6- 8 tidak menjalankan tugas dengan sungguh- sungguh, Jujur,Adil dan cermat dalam pengawasan persyaratan calon walikota Pekanbaru ( Can)





Berita Terkait