Kasus e-KTP, KPK Panggil Pejabat Perusahaan Anggota Konsorsium

  • Kamis, 18 Mei 2017 - 03:45:28 WIB | Di Baca : 917 Kali
Jakarta, SeRiau-  KPK menjadwalkan pemeriksaan 6 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Para saksi diperiksa untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Mereka yang diperiksa yakni mantan koordinator bagian keuangan manajemen bersama konsorsium PNRI yang kini menjabat direktur keuangan, Indri Mardiana, Nurhadi Putra (mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembinaan/ Pembuatan/ Pengembangan Sistem, Data, Statistik dan Informasi dan Kegiatan Pembiayaan Lain-lain Badan Pertanahan Nasional 2009). Kemudian Dwi Puspita Rini (PNS Ditjen Dukcapil), Nadjamudin Abror (pegawai PT Sucofindo), Yan Yan Rudiyantini (pegawai PT Sucofindo), serta Amilia Kusumawardani Adya Ratman (VP Internal Affair PT Biomorf Lone Indonesia). "Saksi dipanggil untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengonfirmasi kepada wartawan, Kamis (18/5/2017). PT Biomorf Lone Indonesia adalah perusahaan asal Amerika Serikat (AS) yang merupakan subkontrak konsorsium pemenang tender dalam proyek itu.  Konsorsium pemenang tender adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI), yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Sandipala Arthaput, dan PT Quadra Solution. PT Biomorf pernah disebut Mendagri Tjahjo Kumolo. Tjahjo menyebut adanya tagihan senilai USD 90 juta terkait dengan proyek blangko e-KTP yang belum dibayarkan beberapa hari setelah dilantik menjadi Mendagri pada 27 Oktober 2014. Tjahjo mengaku kaget atas tagihan yang jumlahnya fantastis itu. Apalagi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), persoalan biaya e-KTP sudah tak ada masalah alias clear. Mendagri pun berkonsultasi dengan KPK. Direktur Jenderal Pendudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan tagihan tersebut berasal dari sebuah perusahaan di AS yang ditunjuk oleh salah satu konsorsium pemenang tender e-KTP. Zudan menjelaskan perusahaan bernama PT Biomorf itu menjadi subkontraktor dari PT Quadra. Andi Narogong disangka memiliki peran aktif dalam proses penganggaran dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam proyek KTP elektronik. Andi disebu melakukan pertemuan dengan para terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto dan sejumlah anggota DPR RI dan pejabat Kementerian Dalam Negeri terkait proses penganggaran proyek e-KTP. (Sumber : Detiknews.com)  





Berita Terkait