Mungkinkah Didin Bebas dari Tahanan? Ini Kata Kementerian LHK

  • Selasa, 16 Mei 2017 - 11:51:36 WIB | Di Baca : 892 Kali
Jakarta, SeRiau-  Didin (48), warga Cipanas, Cianjur, ditindak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) karena dinilai merusak kawasan konservasi saat mencari cacing di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP). Dia ditahan lebih dari 50 hari di Mapolres Cianjur. Mungkinkah dia dibebaskan? "Sudah bukan wewenang kami. Kasusnya sudah P21 (berkas lengkap), jadi locus-nya sudah di pengadilan," kata Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian LHK, Muhammad Yunus, kepada detikcom, Selasa (16/5/2017). Yunus menyebut pihaknya saat ini hanya menunggu jadwal pengadilan. Kementerian LHK menyiapkan saksi, ahli, dan orang-orang yang mungkin diminta pengadilan. "P21 sudah lama, sebelum ramai seperti saat ini," jelas Yunus. Yunus menjelaskan, chases Didin muni soal penegakan kawasan konservasi. Tidak ada hubungan dengan harga cacing sonari yang diambil. Juga bukan terkait hewan dilindungi atau tidak.  "Dalam aturan, jangankan beraktivitas, masuk ke kawasan konservasi saja harus izin," katanya. Didin diamankan petugas Kementerian LHK di rumahnya, Kampung Rarahan RT 06/08 Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Kamis (23/5). Keesokan harinya, dia dijebloskan ke tahanan Mapolres Cianjur. Hingga saat ini, penjual jagung bakar itu masih mendekam di jeruji besi. Didin mengaku tak merusak hutan, hanya mengambil cacing sonari yang menempel di pohon kadaka. Dia berharap mendapatkan keringanan. Istrinya, Ela, hari ini mengirimkan surat ke Jokowi dan berharap didin dibebaskan ( Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait