​Hadiri Pelantikan OSO, Sekjen Hanura Dilaporkan ke MKD DPR

  • Rabu, 12 April 2017 - 10:08:18 WIB | Di Baca : 2519 Kali
Jakarta,SeRiau- Politikus Hanura, Sarifuddin Sudding, dilaporkan Koalisi Penegak Citra DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Sarifuddin yang juga Wakil Ketua MKD disoal karena menghadiri pelantikan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai pimpinan DPD.  "Laporan ini dilakukan karena dugaan kehadiran yang bersangkutan pada hari Selasa, 4 April 2017, dalam Sidang Paripurna Pelantikan Pimpinan DPD RI yang sedang bermasalah," ujar pelapor dari Koalisi Penegak Citra DPR, Anwar Razak saat dikonfirmasi, Rabu (12/4/2017).  Sudding dilaporkan pada Selasa (11/4) lalu. Dia dianggap telah menciderai kehormatan DPR karena ikut campur tangan dalam permasalahan DPD.  "Kami meminta kepada Mahkamah Kehormatan Dewan agar melakukan pemeriksaan secara etik untuk melihat ada atau tidaknya pelanggaran etik berdasarkan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Rerpublik Indonesia," lanjutnya.  Anwar menjelaskan detil kronologi peristiwa kehadiran Sudding di pelantikan pimpinan DPD yang dipermasalahkannya itu. Pada Rabu 4 April 2017 sekitar pukul 19.30 WIB hingga pukul 20.00 WIB, Sudding menghadiri sidang paripurna pelantikan pimpinan terpilih DPD RI yang dinilai kontroversial. "Yang bersangkutan memasuki ruangan sidang paripurna DPD RI bersamaan dengan Suwandi, Wakil Ketua MA, dari pintu sebelah kanan ruangan sidang paripurna DPD RI. Yang bersangkutan juga kemudian duduk bersebelahan dengan Wakil Ketua MA," ucapnya.  Dia kemudian menyimpulkan Sudding telah menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan Hanura. Kehadirannya juga disebut sebagai upaya memengaruhi Suwardi dalam sidang itum "Pendampingan terhadap Wakil Ketua MA tersebut patut diduga sebagai upaya penyalahgunaan jabatan untuk melawan hukum. Tindakan ini merupakan pelanggaran," katanya.  Tujuan pelaporan tersebut adalah meminta MKD memeriksa Sudding karena melanggar Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI. Selain itu, MKD diminta untuk memberikan sanksi pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapam DPR.  "Atau pemberhentian dari jabatan pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan DPR kepada Terlapor sebagaimana diatur dalam pasal 21 huruf b. Memberikan informasi kepada pihak pelapor mengenai tindakan dan atau hasil yang telah dilakukan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan," tutupnya.(Sumber :  Detik.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar