Perwako Terkait OTG Akan Diterapkan, Tak Semua OTG Bisa Isolasi di Rumah

  • Kamis, 15 Oktober 2020 - 16:13:57 WIB | Di Baca : 7085 Kali

SeRiau - Pekan depan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru merencanakan penerapan Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait regulasi yang mengatur isolasi mandiri bagi orang tanpa gejala (OTG) Covid-19. 

Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, H Muhammad Jamil menyebutkan bahwa Perwako itu akan mulai diterapkan pada pekan depan. Pihaknya telah merampungkan rumusan regulasi bagi OTG atau pasien positif Covid-19 tanpa gejala untuk melakukan isolasi di fasilitas yang telah disiapkan Pemko Pekanbaru. 

"Info dari bagian hukum sudah disusun regulasinya," ujar Jamil, Kamis (15/10/2020). 

Dikatakannya, dalam dua hari kedepan pihaknya akan mengirimkan Perwako tersebut ke Pemerintah Provinsi Riau. Perwako tersebut akan dilakukan harmonisasi dengan Peraturan Gubernur (Pergub). 

Dalam Perwako ini mengatur tentang kewajiban OTG untuk melakukan isolasi di fasilitas pemerintah. Ada kategori dan siapa saja yang dapat isolasi mandiri di rumah. Nantinya pihak Puskesmas yang akan membawa OTG ke fasilitas pemerintah untuk menjalani isolasi.

"Satgas akan melakukan pengecekan ke rumah OTG. Jika setelah dilakukan pengecekan terhadap rumahnya tidak layak isolasi di rumah, maka OTG dibawa ke fasilitas pemerintah untuk isolasi mandiri," pungkasnya.

Perlu diketahui, saat ini OTG sebagian besar melakukan masih isolasi mandiri di rumah. Padahal, Pemko Pekanbaru sudah menyediakan fasilitas untuk OTG yang akan menjalani isolasi mandiri. 

Sejauh ini Pemko Pekanbaru telah menyediakan Rusunawa Rejosari, Tenayan Raya untuk menampung pasien tanpa gejala. Kemudian Pemerintah Provinsi Riau juga sudah menyiapkan Bapelkes, Balai Diklat BPSDM dan hotel. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar