PSBB Jakarta Diperketat Lagi Mulai Hari Ini

  • Senin, 14 September 2020 - 07:58:10 WIB | Di Baca : 2278 Kali

 

SeRiau - Penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)Jakarta diperketat lagi mulai hari ini, Senin (14/9). Dengan demikian, segala relakasasi yang dirasakan warga DKI Jakarta selama PSBB transisi kini tak berlaku lagi.

Penerapan PSBB kembali ini diterapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Peraturan tersebut dikeluarkan Anies dilatarbelakangi lonjakan kasus positif corona yang naik signifikan di Jakarta dalam 12 hari terakhir. Pelaksanaan PSBB ini nantinya akan berlaku terhitung sejak hari ini hingga dua pekan mendatang.

Meski demikian, PSBB jilid II ini memiliki sejumlah aspek pembatasan yang berbeda bila dibandingkan dengan pelaksanaan yang dilakukan pada awal April. Sebab, ada beberapa area yang diizinkan beroperasi meski sangat terbatas.

Semisal, terdapat 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol secara ketat dan membatasi kapasitas 50 persen. Adapun 11 sektor yang masih boleh beroperasi adalah sektor kesehatan, bahan pangan/ makanan/ minuman, energi, komunikasi dan teknologi informatika, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu pada PSBB Jakarta diperketat ini, Anies turut mengatur kapasitas perkantoran di DKI, baik pemerintah maupun swasta untuk 2 pekan ke depan diatur sebesar 25 persen.

Apabila ditemukan kasus positif virus corona, maka gedung perkantoran itu akan ditutup oleh Pemprov DKI Jakarta setidaknya selama 3 hari. Hal tersebut diatur oleh Pemprov DKI Jakarta karena ingin membatasi kegiatan perkantoran yang selama ini kerap menjadi klaster penularan corona.

Tak hanya itu, 'keleluasaan' juga diberikan Pemprov DKI Jakarta dengan tetap mengizinkan pasar dan pusat perbelanjaan (mal) tetap buka pada PSBB. Meski demikian, Pemprov DKI ancam menutup seluruh operasional di tempat-tempat yang disebutkan di atas apabila terdapat kasus positif covid-19.

Sementara itu dari sisi transportasi, Pemprov DKI Jakarta turut membatasi daya angkut penumpang di transportasi umum hanya 50 persen selama penerapan PSBB. Selain batasan jumlah penumpang, Pemprov DKI juga membatasi frekuensi layanan dan armada transportasi umum yang ada di Jakarta.

Selain itu, penerapan PSBB kali ini tak memperbolehkan aktivitas makan di tempat (dine in) kepada pengunjung restoran atau rumah makan. Aktivitas jual beli makanan di restoran hanya boleh dilakukan untuk pembelian yang langsung dibawa pulang (take away).

Sebelumnya. saat mengumumkan PSBB Jakarta diperketat, Anies menyatakan kasus Covid-19 di ibu kota RI itu terbilang mengkhawatirkan. Tambahan kasus harian di Jakarta dalam beberapa hari terakhir mencapai angka 1.000 kasus.

 

 

 

Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar