RCTI-iNews Bantah Gugatan UU Penyiaran Bikin Warga Tak Bisa Live Medsos

  • Jumat, 28 Agustus 2020 - 06:13:06 WIB | Di Baca : 1926 Kali

SeRiau - Kemenkominfo menyebut adanya kemungkinan menutup fitur siaran di media sosial, seperti Instagram TV, Instagram Live, dan Facebook Live bila gugatan UU Penyiaran oleh RCTI dan iNews di MK dikabulkan. RCTI dan iNews buka suara.

Corporate Legal Director MNC Group, Christophorus Taufik, mengatakan uji materi UU penyiaran guna mendorong kesetaraan dan tanggungjawab moral konstitusional. Dia menanggapi anggapan bahwa gugatan itu dapat mengakibatkan masyarakat tidak bisa siaran live lagi di media sosial.

"Itu tidak benar. Permohonan uji materi RCTI dan iNews tersebut justru dilatarbelakangi keinginan untuk melahirkan perlakuan dan perlindungan yang setara antara anak-anak bangsa dengan sahabat-sahabat YouTuber dan Selebgram dari berbagai belahan dunia dan mendorong mereka untuk tumbuh, meningkatkan kesejahteraan mereka dan berkembang dalam tataran kekinian," tutur Taufik dalam keterangan tertulis, Kamis, (27/8/2020),

Taufik menyebut RCTI dan iNews sama sekali tidak berniat mematikan kreativitas penggiat media sosial. Gugatan tersebut dimaksud agar UU penyiaran bersinergi dengan undang-undang lainnya.

"Kami mendorong agar UU Penyiaran yang sudah jadul itu untuk bersinergi dengan UU yang lain, seperti UU Telekomunikasi yang sudah mengatur soal infrastruktur, UU ITE yang sudah mengatur soal Internet, dan UU Penyiaran sebagai UU yang mengatur konten dan perlindungan kepada insan kreatif bangsa memang tertinggal perkembangannya. Hal ini yang ingin kami dorong," ujar Taufik.

Sebelumnya diberitakan, RCTI dan iNews menggugat UU Penyiaran ke MK agar setiap siaran yang menggunakan internet, seperti YouTube hingga Netflix, tunduk pada UU Penyiaran. Mereka khawatir muncul konten yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila di saluran internet.

Hal itu terungkap dalam permohonan judicial review yang dikutip detikcom dari website MK, Kamis (27/8/2020). Permohonan itu ditandatangani oleh Dirut iNews TV David Fernando Audy dan Direktur RCTI Jarod Suwahjo. Mereka mengajukan judicial review Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran yang berbunyi:

Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

"Bahwa apabila ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran tidak dimaknai mencakup penyiaran menggunakan internet, maka jelas telah membedakan asas, tujuan, fungsi dan arah penyiaran antar-penyelenggara penyiaran. Konsekuensinya bisa saja penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet tidak berasaskan Pancasila, tidak menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945, tidak menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa," demikian bunyi alasan judicial review RCTI-iNews TV dalam berkas itu.

Sementara itu, Kemenkominfo menyebut adanya kemungkinan menutup fitur siaran di media sosial, seperti Instagram TV, Instagram Live, dan Facebook Live. Hal ini bisa terjadi jika permohonan pengujian UU Penyiaran dikabulkan.

"Perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, YouTube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli seperti dilansir Antara, Kamis (27/8/2020).

Dengan demikian, Ramli menyebut adanya kemungkinan menutup siaran pada aplikasi tersebut jika tidak mengajukan izin. Terlebih bila kegiatan dalam media sosial itu dikategorikan sebagai penyiaran, maka perorangan, badan usaha, ataupun badan hukum dikatakannya akan dipaksa memiliki izin menjadi lembaga penyiaran.

"Artinya, kami harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin," ucapnya. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar