Ketua JMSI: Media Tidak Bisa Disensor, Dia Menyensor Produk Beritanya Sendiri

  • Rabu, 26 Agustus 2020 - 06:58:58 WIB | Di Baca : 1716 Kali

SeRiau - Di dalam dunia pers nasional, terutama yang diatur dalam UU 4/1999 Pasal 4, disebutkan terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelanggaran penyiaran.

Begitu yang dikatakan Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Teguh Santosa dalam acara Lembaga Sensor Film Indonesia bertajuk ‘Sensor Film dan Literasi Media Pemuda Untuk Indonesia Maju’, secara virtual, Selasa (25/8).

“Jadi kawan-kawan kalau mau menghindari cencorship LSF itu gunting sensornya bikin berita saja. Media itu enggak bisa kena sensor karena dijamin oleh undang-undang,” ujar Teguh.

Dia menambahkan di dalam pasal 1 UU 4/1999 disebutkan bahwa yang disebut dengan penyensoran itu adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun.

“Pihak manapun ini bisa state actors atau non state actors dan atau melapor serta izin pihak berwajib dalam kegiatan jurnalistik. Nah nanti apa itu kegiatan jurnalistik akan dijelaskan juga di pasal 1 poin 1,” katanya.

Meski karya jurnalistik tidak boleh disensor, kata Teguh, namun pada praktiknya, pers juga mengenal dengan istilan self cencorship dalam hal memproduksi informasi.

Hal ini senada dengan program penting Lembaga Sensor Film Indonesia yakni budaya sensor mandiri sebagai sarana edukasi masyarakat dalam memilih film yang ditontonnya.

“Enggak bisa juga kita dengan serta merta menuliskan apa yang ingin kita tuliskan. Maka, ada banyak teori yang mengatakan bahwa apa yang kita baca di media itu dia hanya seperti puncak gunung es dia hanya mewakili dia hanya refleksi dari apa yang terjadi sesungguhnya,” bebernya.

“Tidak mungkin juga semua hal disampaikan, tentu terjadi proses framing dan ini semua kita sebut setting. Jadi tidak ada cencorship, tapi pers itu ketika dia memproduksi melakukan self cencroship,” tutupnya. (**H)


Sumber: rmol.id





Berita Terkait

Tulis Komentar