Jaksa Kasus Penyerangan Novel Baswedan Meninggal Dunia

  • Senin, 17 Agustus 2020 - 18:53:44 WIB | Di Baca : 1658 Kali

SeRiau - Jaksa Fedrik Adhar meninggal dunia, Senin (17/8). Almarhum adalah jaksa yang menuntut ringan dua terdakwa pelaku penyerangan air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Dikabarkan, Fedrik meninggal dunia karena sakit.

Kabar meninggalnya Fedrik, dibenarkah oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejakgung) Hari Setiyono. “Telah berpulang ke rahmatullah, Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin,” kata dia lewat pesan singkat yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (17/8).

Hari menerangkan, Fedrik meninggal dunia pada Senin (17/8) sekitar pukul 11.00 WIB di Rumah Sakit Pondok Indah Bintaro. Namun, Hari tak menjelaskan penyebab meninggalnya Fedrik. 

“Semoga almarhum, husnul khotimah,” kata Hari.  

Fedrik sempat menjadi sorotan publik. Aksinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) saat persidangan dua penyerang Novel Baswedan, menimbulkan kecaman di masyarakat. Fedrik yang saat itu menjadi  jaksa  kordinator penuntutan, cuma menuntut ringan dua terdakwa pelaku penyerangan, yakni Ronni Bugis dan Rahmad Kadir Mahulette dengan ancaman ringan cuma setahun penjara. 

Fedrik, dalam tuntutannya meyakini serangan yang membuat mata sebelah kiri Novel Baswedan buta, merupakan aksi yang tak sengaja. Tuntutan ringan, dan alasan tersebut, sempat menjadi kontroversi dan kecaman.

Kehidupan pribadi Fedrik, pun menjadi sorotan. Sejumlah dokumentasi kehidupan mewah almarhum, terungkap ke publik. Beberapa aktivis antikorupsi, dan pegiat sipil lainnya, meminta KPK menyelidiki harta kekayaan Fedrik yang dinilai tak wajar.

Kontroversi Jaksa Fedrik, juga sempat menyeretnya ke pemeriksaan di Komisi Kejaksaan (Komjak). Pemeriksaan tersebut, terkait dengan tuntutan ringan setahun penjara terhadap terdakwa Ronni Bugis, dan Rahmad Kadir Mahulette. Komjak meyakini, ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Jaksa Fedrik. Akan tetapi, sampai saat ini, tak ada hasil resmi dari Komjak terkait pemeriksaan tersebut. 

Terkait tuntutan tersebut, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan hukuman lebih berat. Terhadap Ronni Bugis, hakim menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Sedangkan terhadap Rahmad Mahulette, hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun. Terhadap putusan hakim tersebut, tim jaksa penuntut umum menyatakan menerima dan, tak melakukan banding. (**H)


Sumber: REPUBLIKA.CO.ID





Berita Terkait

Tulis Komentar