Soal Pembubaran Tim Gugus Tugas, Jubir Covid-19 Pekanbaru: Belum Ada Petunjuk

  • Rabu, 22 Juli 2020 - 17:37:05 WIB | Di Baca : 2309 Kali

SeRiau - Pemerintah Pusat telah menerbitkan aturan baru terkait pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Dalam aturan baru ini, nama Gugus Tugas diganti menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Hal itu dikatakan oleh Juru Bicara Bidang Kesehatan Tim Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Pekanbaru Dokter Mulyadi, bahwa pihaknya belum mendapatkan petunjuk terkait hal itu.

"Saat ini belum ada petunjuk (dari pimpinan terkait pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, red)," kata Mulyadi, Selasa (21/7/2020).

Sebenarnya kata Mulyadi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tidak dihapus. Hanya saja, Gugus Tugas ini ada lagi induk organisasi yang mengaturnya.

"Jadi gugus tugas ini berada di bawah sebuah komite, yang di dalamnya ada bidang kesehatan, ekonomi. Nah untuk satuan tugas ini khusus penanganan Covid-19," terangnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Perpres ini ditandatangani pada 20 Juli.

Perpres terkait pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Kemudian, Komite Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional dibentuk. Komite ini dipimpin oleh Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto.

Dalam Perpres tersebut juga diatur tentang Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Sesuai Perpres, Satgas ini masih di bawah komando Doni Monardo sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar