18 Lembaga akan Dibubarkan, Ini 23 Lembaga Negara yang Sudah Ditutup Jokowi

  • Rabu, 15 Juli 2020 - 21:53:29 WIB | Di Baca : 1602 Kali

SeRiau - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana membubarkan 18 lembaga dalam waktu dekat. Pernyataan Jokowi soal pembubaran tersebut disampaikannya pada kepada wartawan di Istana Merdeka, Jl Medan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (13/7/2020). Rencana ini disebut untuk menghemat anggaran negara.

Namun 18 lembaga negara yang akan dibubarkan itu belum disebutkan Jokowi secara detail. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut pertimbangan utama Jokowi untuk merampingkan lembaga negara karena ada tupoksi dari komisi dan lembaga yang bisa diperankan oleh kementerian.

Moeldoko mencontohkan, ada beberapa komisi dan lembaga yang tidak pernah terdengar masyarakat. Dia mencontohkan seperti Komisi Nasional Lanjut Usia. Lembaga itu bisa dijalankan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Mantan Panglima TNI itu juga mencontohkan badan yang terkait dengan akreditasi olahraga, hingga Badan Restorasi Gambut (BRG). Kedua badan tersebut tupoksinya masih bisa dilakukan oleh lembaga atau kementerian lainnya.

Namun menurut Moeldoko, komisi dan lembaga negara yang akan dirampingkan oleh Jokowi adalah yang berdiri di bawah Perpres dan PP. Sementara untuk lembaga yang berdiri di atas undang-undang seperti Otoritas Jasa Keuangan tak ikut dirampingkan.

Sebelum 18 lembaga yang akan dibubarkan, Jokowi tercatat pernah "melikuidasi" 23 lembaga negara. Sebanyak 10 lembaga dibubarkan dan tercantum dalam Perpres No 176 Tahun 2014. Berikut ini 10 lembaga yang pernah dibubarkan Jokowi:

1. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional
2. Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
3. Dewan Buku Nasional
4. Komisi Hukum Nasional
5. Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional
6. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
7. Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
8. Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak
9. Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia
10. Dewan Gula Indonesia

Setelah itu, ada sembilan lembaga nonstruktural dibubarkan Jokowi. Pembubaran lembaga dilakukan lagi oleh Jokowi pada 2016 dan tercantum dalam Perpres No 116 Tahun 2016, yaitu:

1. Badan Benih Nasional
2. Badan Pengendalian Bimbingan Massal
3. Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan
4. Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan dan Pulau Karimun
5. Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi
6. Dewan Kelautan Indonesia
7. Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan bebas
8. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional
9. Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis

Pada 2015, Jokowi pernah mengintegrasikan dua lembaga ke dalam KLHK. Hal itu berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dua lembaga itu yakni:

1. Badan Pengelolaan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi, Degradasi Hutan, dan Lahan Gambut
2. Dewan Nasional Perubahan Iklim

Kemudian masa kerja Komisi Penanggulangan AIDS Nasional berakhir pada 31 Desember 2017. Jokowi menerbitkan Perpres 124 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional. Terakhir, lembaga yang dibubarkan yakni Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo. Pembubaran melalui Perpres No 21 Tahun 2017.

Namun, selain 23 lembaga yang dibubarkan, Jokowi juga membentuk sembilan lembaga baru. Lembaga yang dibentuk Jokowi yakni:

1. Badan Keamanan Laut
2. Kantor Staf Presiden
3. Badan Restorasi Gambut
4. Komite Ekonomi dan Industri Nasional
5. Satgas Saber Pungli
6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
7. Komite Nasional Keuangan Syariah
8. UKP Pembinaan Ideologi Pancasila
9. Badan Siber dan Sandi Negara
(**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar