Imbauan MUI Dalam Pelaksanaan Hari Raya Kurban

  • Selasa, 14 Juli 2020 - 22:52:11 WIB | Di Baca : 1608 Kali

SeRiau - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1441 H dalam waktu dekat ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan imbauan terkait metode penyembelihan hewan kurban masa pandemik Covid-19.

MUI tidak akan melarang sama sekali penyembelihan hewan kurban. Hanya saja, proses penyembelihan dan distribusi daging kurban harus mengindahkan protokol kesehatan Covid-19.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum MUI, Muhyiddin Junaidi, kepada wartawan di Kantor Pusat MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/7).

"Menjaga, agar semua masyarakat yang ingin berkurban mengikuti protokol kesehatan khususnya yang berkaitan dengan ya bagaimana menjaga jarak aman sehingga kita tidak tau diantara kita ada yang tanpa gejala nah itu harus berhati-hati," ujar Muhyiddin.

Ia menambahkan, penyembelihan hewan kurban juga harus dibuat secara khusus agar tak menjadi pontensi penyebaran virus Covid-19. Tanpa terkecuali pemilihan hewan yang akan menjadi kurban.

"Kita harus buat tempat penyembelihan sedemikian rupa, menjaga higienitas kebersihan dan menjaga protokol kesehatan dan hewan-hewan yang akan disembelih itu harus memiliki kriteria sesuai dengan ajaran agama islam," ucapnya.

Lebih lanjut, Muhyiddin menyarankan kepada umat islam yang akan berkurban agar tidak mengambil daging hewan kurban yang sudah disembelih oleh petugas kurban. Ini lantaran dalam rangka mencegah terjadinya penularan Covid-19 belakangan ini yang terus meningkat.

"Mengingat begitu banyak dari umat Islam yang terpapar akibat pandemi Covid-19 maka sebaiknya daging-daging hewan kurban itu dibagikan kepada mereka secara merata, dan berharap yang berkurban tidak usah lagi mengambil ya daging hewan kurban tersebut walaupun boleh. Jadi karena ini khusus mengingat kondisinya sedemikian rupa," demikian Muhyiddin. (**H)


Sumber: rmol.id





Berita Terkait

Tulis Komentar