Langgar Protokol Kesehatan, Siap-Siap KTP Disita Petugas

  • Selasa, 14 Juli 2020 - 18:49:32 WIB | Di Baca : 1645 Kali

SeRiau - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bakal memberlakukan sanksi tegas kepada warganya yang kedapatan melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Sanksi tersebut bakal diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali). Sanksi tegas tersebut berupa penyitaan kartu tanda penduduk (KTP) selama 14 hari, uji usap (swab) dadakan, serta tutup lapak khusus bagi para pedagang.

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, mengatakan, pemkot akan melakukan patroli rutin di tempat yang bisa menghadirkan kerumunan orang banyak seperti pasar, pusat perbelanjaan, terminal maupun tempat-tempat bermain anak. "Begitu berkerumunan langsung kita swab mendadak karena tidak mau diatur sudah diberi tempat duduk yang sudah digambar masih bergerombol," kata Rudyatmo Selasa (14/7).

Warga yang kedapatan tidak pakai masker di lokasi publik bakal disita KTP-nya selama 14 hari. Lokasi yang menjadi perhatian di antaranya, Balaikota, Taman Jaya Wijaya, Plaza Manahan.

"Bukan berarti Pemkot arogan, kita ini sayang dengan masyarakat. Menahan KTP 14 hari dinilai arogan kalau ada yang terpapar kami disalahkan lagi, "ujarnya.

Karenanya, Pemkot meminta kepada masyarakat agar bergotong royong untuk mencegah penyebaran Covid-19. Tidak hanya menahan KTP warga, Pemkot juga bertindak tegas terhadap pedagang yang tidak mengenakan masker. Pedagang diwajibkan mengenakan masker dan mencuci tangan.

"Kalau ketahuan saat penertiban peninjauan ada pedagang tidak menggunakan masker akan kami tutup. Penjual yang ada di pelataran atau oprokan tidak boleh berjualan dulu. Pedagang tidak semuanya orang Solo, untuk itu ketegasan yang dinilai arogan atau otoriter ini demi kepentingan bersama," terang Wali Kota.

Di sisi lain, Pemkot juga melarang pemilik indekos di Solo menerima penghuni baru dari luar kota. Nantinya, akan ada peninjauan atau sidak dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku tim penegakan Perda. Larangan tersebut sampai dengan adanya vaksin atau obat untuk Covid-19. Setelah itu, pengusaha indekos sudah boleh menerima penghuni baru. "Kalau masih menerima warga kos baru sekalian dicabut izin kosnya," tegasnya. (**H)


Sumber: REPUBLIKA.CO.ID





Berita Terkait

Tulis Komentar