Datang Dari Zona Merah, 43 Karyawan Pabrik Kerupuk Berstatus ODP Diisolasi

  • Ahad, 14 Juni 2020 - 00:00:12 WIB | Di Baca : 2237 Kali

SeRiau - Sebanyak 43 orang karyawan pabrik kerupuk di Jalan Rawa Bening, Kecamatan Tampan, mulai Jumat (12/6) menjalani masa karantina selama 14 hari. Pasalnya, karyawan tersebut datang dari zona merah dan ditetapkan sebagai Orang Dalam Pantauan (ODP) Covid-19 sesuai perintah Wali Kota Pekanbaru, Firdaus.

"Saya mendapat informasi dari Pelaksana Tugas (Plt) kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru mengenai para pekerja dari zona merah yang datang ke Pekanbaru. Instruksi wali kota, mereka harus dipantau," kata Juru Bicara Bidang Kesehatan Tim Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Pekanbaru Dokter Mulyadi, Sabtu (13/6/2020).

Sebanyak 43 pekerja pabrik kerupuk ini dimasukkan dalam kategori ODP. Diharapkan perusahaan mengisolasi para pekerja tersebut. 

"Kami juga mengharapkan ketua RT dan RW setempat juga dapat memantau para pekerja itu. Kami juga secepatnya melakukan pemeriksaan (rapid test) terhadap para pekerja tersebut," ucap Dokter Mulyadi.

Saat ini, 43 pekerja pabrik kerupuk itu diisolasi di tempatnya bekerja. Kalau pemilik pabrik tak sanggup menyediakan tempat, maka para pekerja itu akan dikarantina di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Rejosari di Kecamatan Tenayan Raya.

Diketahui, empat orang dari 43 pekerja pabrik tersebut berasal dari zona merah di pulau Jawa. Empat orang itu diketahui berasal dari Jawa Barat. Karyawan lainnya dari provinsi lain di pulau Jawa.

Sebelumnya, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Jumat (12/6/2020) mengatakan, bahwa kedatangan 43 karyawan pabrik kerupuk asal pulau Jawa itu diprotes warga Jalan Rawa Bening Ujung. Kedua belah pihak dimediasi di Kantor Lurah Sidomulyo Barat.

"Pelaku usaha harus menerapkan protokol kesehatan. Apalagi, para pekerja berasal dari zona merah pandemi virus corona di pulau Jawa," ujarnya.

Sesuai kesepakatan dengan warga, karyawan pabrik kerupuk ini harus dikarantina selama 14 hari. Proses karantina disediakan pemilik pabrik.

"Aparat setempat yang bertugas akan mengawasi proses karantina karyawan pabrik itu," sebut Ingot.

Tak hanya itu, izin operasional usaha harus diajukan kembali ke Pemko Pekanbaru saat New Normal ini. Kenyataannya, pemilik pabrik kerupuk ini tak pernah mengajukan.

"Karena belum mengajukan izin, maka kami tutup dahulu. Pemilik harus mengajukan proposal terkait protokol kesehatan," jelas Ingot. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar