Menteri Agama Terbitkan Surat Edaran Kriteria Rumah Ibadah Boleh Dibuka Di Masa New Normal

  • Sabtu, 30 Mei 2020 - 19:03:20 WIB | Di Baca : 2158 Kali

SeRiau - Rencana pemerintah pusat untuk mengembalikan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat kembali normal dalam bingkai tatanan kehidupan baru atau new normal, ditindaklanjuti Menteri Agama Fachrul Razi.

Fachrul Razi menerbitkan surat edaran 15/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di masa pandemik.

"Dalam rangka mendukung opersionalisasi rumah ibadah pada masa pandemik corona, perlu dilakukan pengaturan kegiatan di rumah ibadah melalui adaptasi kegiatan keagamaan," ujar Fachrul Razi dalam jumpa.pers di Gedung Graha BNPB, Jakarta Timur, Sabtu (30/5).

Fachrul Razi menyebutkan, sejumlah hal yang diatur dalam surat edaran tersebut mencakup kelayakan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dengan berdasarkan situasi riil Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut.

Tolak ukur yang dia sebutkan tidak melulu melihat berdasarkan status zona yang berlaku di daerah tempat ibadah tersebut.

“Meskipun daerah berstatus zona kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah," jelasnya.

Justru tolak ukur utama untuk rumah ibadah diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan berjamaah atau kolektif adalah berdasarkan fakta lapangan yang aman dari penyebaran virus corona.

Salah satu pertimbangannya yaitu dengan mengamati angka R-Naught/RO dan angka effective reproduction number atau RT, yang berada di kawasan atau lingkungan temlat ibadah itu.

Kriteria tersebut dapat ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi, Kabupaten, Kota dan Kecamatan, sesuai tingkatan rumah ibadah yang dimaksud.

Selain itu, pihak pengelola masjid juga diharuskan berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama majelis-majelis agama dan instansi terkait di daerah masing-masing, terkait perkembangn situasi Covid-19 didaerahnya.  

Lebih lanjut, Fachrul Razi menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memantau untuk penyempurnaan aturan pedoman ini.

"Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini akan diatur secara khusus oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat dan majelis-majelis agama terkait. Panduan ini akan dievalusi sesuai dengan perkembangan pandemik Covid-19," pungkasnya. (**H)


Sumber: (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar