Esok Hari, Pemprov Riau Berlakukan PSBB untuk 5 Kabupatan dan Kota

  • Kamis, 14 Mei 2020 - 00:15:33 WIB | Di Baca : 5827 Kali

SeRiau - Mulai esok hari, Jumat (15/5/2020) hingga 14 hari ke depan, 28 Mei 2020, Gubernur Riau, Syamsuar memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk lima kabupaten dan kota di Riau.

Pemberlakuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.840/V/2020 tentang Pemberlakuan PSBB di lima kabupaten kota di Riau ditandatangani, Kamis (14/5/2020). 

Kelima kabupaten dan kota tersebut, Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Kota Dumai.

"PSBB di lima kabupaten kota ini akan berlangsung selama 14 hari ke depan, bisa diperpanjang jika hasil kajian dan evaluasi ternyata masih ditemukan adanya penyebaran virus corona di lima daerah itu," kata Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Riau, Syahrial Abdi, Kamis (14/5/2020). 

Syahrial Abdi menjelaskan, melalui SK Gubernur, diatur terkait warga berdomisi dan melakukan aktivitas di Kabupaten Kampar, Siak, Pelalawan dan Bengkalis serta Kota Dumai, wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB. 

Selain itu, wajib mematuhi peraturan perundang-udangan dan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus corona.

Selain menerbitkan SK, Gubernur Riau juga menebitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pelaksanaan PSBB di lima kabupaten kota di Riau ini.

Dalam Pergub Riau Nomor 27 tahun 2020 tersebut, disebutkan Pergub ini diterbitkan sebagai panduan pelaksanaan PSBB kabupaten kota dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di wilayahnya masing-masing. 

"Jadi Pergub ini bertujuan membatasi kegiatan tertentu baik orang maupun barang dalam rangka untuk menekan penyebaran virus corona di Riau," kata Syahrial.

Selain itu, Pergub tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19 di Riau. Selain itu, memperkuat upaya penanganan kesehatan dan menangani dampak sosial, ekonomi akibat wabah Covid-19 ini.

"Dalam Pergub itu juga diatur terkait pembatasan kegiatan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh masyarakat selama PSBB. Termasuk juga soal pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat selama PSBB," katanya.

Beberapa poin yang diatur dan dilarang dilakukan oleh masyarakat selama PSBB berlangsung adalah penghentian sementara aktivitas belajar mengajar di sekolah, di tempat kerja. 

Selain itu, rumah ibadah, dan fasilitas umum, serta tempat hiburan dan wisata. Termasuk kegiatan sosial, budaya serta pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi. (**H)


Sumber: kumparan.com





Berita Terkait

Tulis Komentar