PSBB Pekanbaru Diperpanjang Hingga 14 Mei

  • Rabu, 29 April 2020 - 11:41:19 WIB | Di Baca : 2524 Kali

SeRiau - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru resmi diperpanjang. Perpanjangan tersebut dilakukan karena PSBB tahap awal dinilai efektif dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Dalam rapat evaluasi PSBB bersama Forkopimda serta OPD dan instansi terkait, Selasa (28/4) di Ruang Multimedia MPP Pekanbaru, Wali Kota Pekanbaru, Firdaus memutuskan bahwa PSBB resmi diperpanjang terhitung sejak 1 hingga 14 Mei 2020.

Wali Kota menilai, pelaksanaan PSBB tahap awal yang sudah berjalan sejak 17 April hingga 30 April berjalan lancar dan baik.

"Pemberlakuan PSBB berjalan lancar dan partisipasi pemerintah dan masyarakat juga relatif baik," ujar Firdaus.

Meski begitu, pihaknya juga menilai masih ada juga masyarakat yang belum memahami dan berpartisipasi dalam PSBB. Terutama partisipasi masyarakat di dalam aktivitas rumah ibadah.

"Dari 1250 lebih masjid dan mushola di Pekanbaru, ada sekitar 15-20 persen masih melalukan aktivitas di rumah ibadah," ungkapnya.

Terkait perpanjangan PSBB, Firdaus menjelaskan bahwa secara regulasi dapat diperpanjang tanpa menunggu izin lagi dari Kementerian Kesehatan. 

"Secara regulasi PSBB dapat diperpanjang, maka pemerintah kota, kita akan memperpanjang dari 1 Mei hingga 14 Mei 2020," terangnya.

Terkait pelaksanaannya, Ia mengatakan masih tetap menggunakan pola yang sama dengan PSBB saat ini. Hanya saja, di dalam pelaksanaannya lebih diperketat dalam penyerasian di lapangan melalui Perwako.

Pemberlakuan tetap 20.00 WIB hingga 05.00 WIB masyarakat diatur harus berada full di rumah. Kemudian dari pukul 05.00 WIB hingga 20.00 WIB diberikan kesempatan kepada masyarakat yang bekerja dan mencari nafkah. Ini khusus untuk masyarakat yang bergerak di bidang ekonomi dalam kepala Keluarga.

"Seperti bekerja di infrastruktur, konstruksi. Ini dilakukan agar di bidang ekonomi tidak memberikan beban yang sangat berat kepada masyarakat," ungkapnya.

Ia juga menegaskan, bagi masyarakat yang melanggar PSBB dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi pidana itu diberikan atas dasar Perda yang mengatur di dalamnya Tindak Pidana Ringan atau Tipiring.

Tindakan hukum pidana akan diterapkan apabila pendekatan secara persuasif telah dilakukan, namun tidak diindahkan. "Jika persuasif tidak juga diindahkan, maka tindakan hukum akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru Gakumdu," tegasnya.

Ditambahkannya bahwa dalam rapat evaluasi tersebut pihaknya juga akan membentuk Gakumdu untuk menjalankan tindakan hukum tersebut. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar