MK Perpanjang 'Lockdown' Gedung hingga 13 Mei 2020

  • Kamis, 23 April 2020 - 00:18:19 WIB | Di Baca : 1771 Kali

SeRiau - Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan 'lockdown' gedung hingga 13 Mei 2020. MK hanya melayani pelayanan publik secara virtual demi mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).

"Gedung MK akan ditutup untuk publik terhitung sejak 17 Maret 2020 hingga 13 Mei 2020," demikian pengumuman yang dibuat MK di website-nya sebagaimana dilansir MK, Rabu (23/4/2020).

Alasan memperpanjang 'lockdown' adalah untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona. Bagi yang akan mengajukan permohonan gugatan, bisa dilayangkan lewat sistem online.

"Aktivitas internal akan berjalan berbasis teknologi informasi dan komunikasi berbasis work from home," ujarnya.

Akibat 'lockdown' ini, sudah sebulan MK tidak menggelar sidang perkara. Banyak gugatan konstitusional warga tidak jelas lagi kapan kelanjutannya. Seperti sidang revisi UU KPK hingga kasus 'tilang Jokowi'.

Selain itu, dalam website MK dijadwalkan akan menguji sidang gugatan Perppu MK pada Selasa (28/4)mendatang. Tapi bagaimana teknisnya bila gedung MK 'di-lockdown'? Kita lihat saja nanti. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar