Beda Suara Peraturan Menteri Luhut dan Terawan soal Ojol selama PSBB

  • Ahad, 12 April 2020 - 18:39:36 WIB | Di Baca : 1517 Kali

SeRiau - Terbitnya Permenhub nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan COVID-19 menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. Sebab, Permenhub ini bertentangan dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB. Perbedaan terletak pada poin apakah ojek online diperbolehkan membawa penumpang atau tidak. 

Dalam Permenhub, ojol diperbolehkan membawa penumpang dengan syarat tertentu. Padahal di Permenkes nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman PSBB, ojek online dilarang membawa penumpang.

Dalam Permenkes Nomor 9/2020 tentang Pedoman PSBB tersebut, ojol diatur dalam konteks peliburan tempat kerja bagi 'perusahaan komersial dan swasta' yang dikecualikan di PSBB. Bukan dalam konteks aturan pembatasan moda transportasi. 

Bunyinya, peliburan tempat kerja dikecualikan bagi --salah satunya-- perusahaan komersial dan swasta: 

"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi, dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," bunyi lampiran Permenkes halaman 23, dikutip Senin (5/4).

Sementara itu, di Permenhub, soal diperbolehkannya ojol membawa penumpang diatur di Pasal 11. Di Pasal 11 poin (d), diatur bahwa dalam keadaan tertentu, ojol boleh mengangkut penumpang khususnya yang bertujuan untuk melayani kepentingan masyarakat dan kepentingan pribadi. 

Namun, ada syarat-syarat terkait protokol kesehatan yang harus dipenuhi ojol yang ingin mengangkut penumpang selama wabah corona ini.

Berikut syarat-syarat yang diatur Permenhub Pasal 11 (d): 

1. Aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB); 

2. Melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan; 

3. Menggunakan masker dan sarung tangan; dan 

4. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Juru bicara Plt Menteri Perhubungan Luhut B Pandjaitan, Jodi Mahardi, mengatakan terbitnya Permenhub ini sudah disesuaikan dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 dan diharmonisasikan dengan Biro Hukum Kemenhub.

"Permenhub dimaksud sudah diharmonisasikan oleh Biro Hukum Kemenhub dengan memperhatikan Permenkes," kata Jodi di Jakarta, Minggu (12/4). 

Jodi mengatakan, meskipun di Permenkes 9/2020, ojek online tidak diperkenankan membawa penumpang di wilayah PSBB, tapi di Permenhub, ojol bisa membawa penumpang dengan syarat-syarat tertentu.

"Ojol bawa penumpang diperbolehkan selama sesuai protokol kesehatan," terang Jodi.

Menurutnya, diizinkannya ojol membawa penumpang dengan syarat-syarat tertentu. Salah satunya, pemerintah tak ingin ekonomi pengemudi ojol ikut melemah akibat pembatasan ini.

"Kita masih melihat kebutuhan masyarakat untuk penggunaan ojol. Tentunya kebijakan ini akan kita evaluasi dari waktu ke waktu," terangnya. (**H)


Sumber: kumparan.com





Berita Terkait

Tulis Komentar