Dampak Corona, 500 Warga China Perpanjang Izin Tinggal di Indonesia

  • Selasa, 10 Maret 2020 - 18:54:15 WIB | Di Baca : 1698 Kali

SeRiau - Kantor Imigrasi Non TPI Kelas I Kota Tangerang menerbitkan 500 izin tinggal darurat untuk warga negara asing ( WNA) asal China.

"Sampai dengan saat ini kami sudah memberikan perpanjangan izin tinggal keadaan terpaksa (darurat) kepada kurang lebih 500 WNA China selama 30 hari," ujar Kepala Kantor Imigrasi Non TPI Kelas I Kota Tangerang, Felusia Sengky Ratna, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/3/2020).

Izin perpanjangan tersebut, ujar Sengky, bisa terus dilakukan selama isu wabah virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) yang menyebabkan covid-19 masih terus berlanjut dan penerbangan ke China masih ditutup.

"Akan diperpanjang lagi selama masih terjadi wabah virus corona," kata dia

Perpanjangan izin tinggal darurat diberikan karena dua hal, yakni karena wabah virus corona ditetapkan dalam status darurat oleh WHO (World Health Organization).

"Kedua tidak adanya alat angkut yang membawa keluar wilayah Negara Republik Indonesia ke Negara Republik Rakyat Tiongkok," ujar dia.

Sengky juga mengatakan keputusan perpanjangan tersebut memiliki dasar hukum sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020.

"Tentang pemberian visa dan izin tinggal dalam upaya pencegahan masuknya virus corona," kata dia.

Sebelumnya, sebanyak 1.067 warga China di Tangerang berpotensi melanggar waktu izin tinggal yang sudah ditentukan dalam dokumen keimigrasian mereka. Felusia Sengky mengatakan, potensi overstay tersebut bisa terjadi lantaran akses pulang-pergi WNA China dari jalur bandara masih ditutup.

"Tentu saja kalau untuk potensi mereka jadi overstay pasti," kata dia pada 11 Fevruari 2020.

Itu sebabnya, lanjut Sengky, Dirjen Imigrasi sudah memberikan langkah untuk mengizinkan WNA China memperpanjang izin tinggal darurat mereka. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar