Kedatangan Kapolri Disambut Unjuk Rasa dan Massa Minta Wabup Bengkalis Segera Ditahan

  • Rabu, 12 Februari 2020 - 23:48:06 WIB | Di Baca : 1328 Kali

 

SeRiau - Puluhan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa anti Korupsi Riau (AMMAN) sambut kedatangan Kapolri Jenderal Idham Azis ke Pekanbaru, Rabu (12/2) dengan menggelar unjuk rasa ke Mapolda Riau. 

Dalam unjuk rasa itu massa minta agar polisi segera menangkap Wakil Bupati Bengkalis Muhammad yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mangkir 2 kali panggilan.

Niat ingin berunjuk rasa dan menyampaikan orasi di Mapolda Riau berhasil dimentahkan petugas dan minta para pendemo membubarkan diri dengan alasan kondisi kurang kondusif.

Walaupun dihadang massa tetap menyampaikan orasinya di belakang Pustaka Wilayah (Puswil) Soeman HS. 

"Kami mendesak agar polisi menangkap dan menahan tersangka dugaan korupsi pipa transmisi Wakil bupati Bengkalis (Muhammad). Apalagi tersangka 2 kali mangkir dipanggil penyidik Polda Riau,” ujar kordinator lapangan aksi demo, Didik Arianto.

Kemudian massa juga mendesak agar berkas perkara Muhammad segera diselesaikan untuk dilimpahkan ke jaksa. 

Sementara itu dalam pernyataan sikapnya, Mahasiswa Anti Korupsi Riau minta Wabup Bengkalis ditangkap dan jebloskan ke dalam penjara, kemudian mendesak Kapolda Riau dan Kajati Riau agar segera menyelesaikan kasus Wakil Bupati Bengkalis supaya tidak berlarut-larut.   
Selanjutnya massa meminta Kejaksaan Tinggi Riau melimpahkan kasus korupsi Muhammad ke pengadilan, lalu massa minta KPK mensupervisi Kejati rRau terkait korupsi pipa transmisi PDAM di Inhil tahun 2013 yang mencantumkan wakil bupati bengkalis Muhammad dan terakhir massa berharap agar Gubernur Riau tidak mengintervensi terhadap penahanan Muhammad.

Untuk itu Massa berharap, dengan adanya gerakan ini kepolisian bisa mempercepat penanganan penegakan hukum terhadap para koruptor, sehingga Kabupaten Bengkalis terbebas dari kasus korupsi.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menyebutkan, pihaknya telah memanggil Muhammad sebagai tersangka dugaan korupsi pipa transmisi PDAM. Namun, politikus PDIP tersebut tidak hadir sebanyak dua kali. "Sudah dua kali kita panggil sebagai tersangka dan tidak hadir tanpa keterangan," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto.

Jadi berdasarkan aturan hukum jelas Kabid Humas, Muhammad akan dijemput paksa untuk panggilan ketiga.

"Disertai surat perintah membawa. Hal itu kita lakukan sesuai prosedur hukum," tegasnya.

Status tersangka Muhammad terkuak setelah Kejaksaan Tinggi Riau menyebutkan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara dugaan korupsi pipa transmisi PDAM senilai Rp3,4 miliar, dengan mencantumkan nama wakil Bupati Bengkalis, Muhammad.

SPDP itu diterima Kejari pada 3 Februari 2020 kemarin. "Kemarin kita terima SPDP tanggal 3 Februari atas nama inisial M ST MP. Kalau sudah SPDP berarti sudah tersangka," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Hilman Azizi. 

Dalam kasus ini Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada pertengahan 2019, telah menjatuhkan vonis tiga terdakwa.

Ketiganya adalah Direktur PT Panatori Raja, Sabar Stevanus P Simalongo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Edi Mufti BE dan konsultan pengawas proyek, Syahrizal Taher. Hakim menyebut, ketiganya merugikan negara Rp2,6 miliar lebih.

Ketika proyek pipa itu bergulir, Muhammad bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran di Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Riau. Pada saat lelang diumumkan pada tanggal 14 Mei 2013 hingga 21 Mei 2013 melalui website LPSE Riau www.lpse.riau.go.id, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen adalah sejumlah Rp3.828.770.000.

Saat lelang dimulai saksi Harris Anggara alias Lion Tjai selaku Direktur PT Cipta Karya Bangun Nusa mengaku sebagai supplier pipa dari Medan dan memakai tiga perusahaan untuk mengikuti lelang, yakni PT Panotari Raja, PT Harry Graha Karya dam PT Andry Karya Cipta.

Dalam pelaksanaan pipa terdapat penyimpangan dalam proses pelelangan. Terdapat kesamaan dukungan teknis barang/spesifikasi teknik yang ditawarkan antara dokumen ketiga perusahaan fiktif.

Terdakwa Sabar Stefanus P Simalongo bersama Harris Anggara secara leluasa melaksanakan pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 mm TA 2013 secara tidak benar. Pipa transmisi yang dipasang tidak sesuai dengan SNI Nomor 4829.2:2012 maupun SNI Nomor 06-4829-2005, yang berarti material atau bahan baku yang digunakan tidak sesuai dengan standar mutu.

Pengujian terhadap kekuatan hidrostatik pipa selama 65 jam pada suhu 80°c akan tetapi pada saat dilakukan pengujian yaitu pada jam ke 36:24 pipa yang diuji tersebut pecah. Selain itu, pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 mm TA 2013 telah terjadi keterlambatan 28 hari kerja.

Seharusnya, kontraktor pelaksana PT Panotari Raja diberlakukan denda keterlambatan, pemutusan kontrak, dan pencairan jaminan pelaksanaan. Namun hal itu tidak dilakukan Dinas PU Riau. Diduga, Dinas PU Riau merekayasa serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over.

Dalam proses pelaksanaan pengawasan pekerjaan oleh CV Safta Ekatama Konsultan yang dilaksanakan terdakwa Syafrizal Thaher dengan nilai Rp114.981.818, belum dipotong pajak 10 persen. Laporan dibuat secara tidak benar. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp2.639.090.623 miliar. (Rs)

 





Berita Terkait

Tulis Komentar