Tito Karnavian Bisa Pecat Kepala Daerah yang Hambat Pilkada

  • Kamis, 23 Januari 2020 - 22:25:29 WIB | Di Baca : 984 Kali

SeRiau - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut kepala daerah bisa mendapat sanksi pemberhentian sementara jika hambat pencairan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada Serentak 2020. Sejauh ini pencairan NPHD baru terealisasi Rp444 miliar dari total Rp9,9 triliun.

Tito menyampaikan sanksi pemberhentian sementara bisa diberlakukan karena kepala daerah dianggap menghalangi pilkada yang merupakan program strategis nasional. Aturan soal itu, kata Tito, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Agenda nasional ini harus dilaksanakan juga, disukseskan juga oleh pemerintah daerah. Sanksi itu ada pada UU itu, UU 23/2014, mulai teguran sampai ke pemberhentian sementara bisa diberlakukan," kata Tito dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (23/1).

Tito berkata tak berniat menerapkan sanksi terberat berupa pencopotan sementara. Dia memilih untuk melakukan pendekatan yang lebih lembut dengan membuka dialog.

Tito rencananya bakal memerintahkan Ditjen Keuangan Daerah untuk menelisik anggaran setiap pemda. Dia berharap bisa mengantisipasi pencairan anggaran pilkada terhambat.

"Nanti akan kita monitor. Kalau saya lihat, kok ini tidak dicairkan, ada masalah, kita akan tanya kenapa tidak dicairkan, ada masalah apa," kata Tito.

Di kesempatan yang sama, Ketua KPU Arief Budiman memaklumi pencairan NPHD yang masih minim. Dia menduga pemda mengucurkan anggaran secara bertahap untuk menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

Arief memerintahkan KPU daerah untuk proaktif menagih pencairan NPHD. Dia ingin KPU daerah untuk selalu mengingatkan pemda terkait dana-dana yang belum digelontorkan.

"Saya minta satu bulan sebelumnya sudah mengirimkan surat kepada pemda untuk mengingatkan agar term berikutnya akan dicairkan sejumlah sekian sesuai dengan naskah yang diajukan. Saya berharap pencairannya tepat waktu, jumlahnya juga sesuai dengan perjanjian yang ditandatangani," ujarnya.

Sebelumnya, KPU mengajukan total Rp11 triliun NPHD kepada 270 pemda peserta Pilkada Serentak 2020. Namun hanya Rp9,9 triliun yang disetujui para pemda. Hingga 10 Januari 2019, anggaran yang cair baru menyentuh angka Rp444 miliar. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar