Indonesia Ditetapkan Jadi Tuan Rumah COP-4 Konvensi Minamata 2021

  • Selasa, 26 November 2019 - 06:27:07 WIB | Di Baca : 1204 Kali

SeRiau - Indonesia ditetapkan menjadi tuan rumah Conference of the Parties (COP) ke-4 Konvensi Minamata. COP-4 akan digelar tahun 2021.

Hal ini disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya yang menghadiri COP Konvensi Minamata di Jenewa, Swiss, Senin (25/11) waktu setempat. Keputusan Indonesia menjadi tuan rumah ditetapkan pada pleno.

"Pada pleno ke-2 hari ini tanggal 25 November 2019, pemerintah RI ditetapkan sebagai tuan rumah untuk COP-4 Konvensi Minamata tahun 2021. Bagi Indonesia penting menjadi tuan rumah di mana kompleksitas persoalan merkuri cukup tinggi dan Indonesia punya atensi khusus terutama sejak 2015 saat Presiden ke Maluku," kata Siti dalam keterangan tertulis, Selasa (26/11/201).

Siti menyoroti kasus pencemaran merkuri dari penambangan emas ilegal. Oleh sebab itu, ditetapkannya Indonesia jadi tuan rumah COP-4 Konvensi Minamata disambut baik oleh Siti.

"Kasus merkuri bersumber dari penambangan emas skala kecil dan kebanyakan illegal. Kita ketahui banyak masalahnya dan banyak juga korbannya dan untuk itulah Presiden pada saat rataskab tahun 2017 menegaskan untuk diatasi dan dicegah danpak merkuri dan merebaknya penyakit Minamata. Perhatian masyarakat juga cukup tinggi. Secara keseluruhan ini sangat penting dalam rangka tekad pemerintahan Presiden Jokowi untuk lakukan pemulihan lingkungan," ujar Siti.

Sebelumnya, Siti memaparkan empat langkah pemerintah RI menghapus penggunaan merkuri dalam COP-3 Konvensi Minamata di Jenewa. Berikut 4 langkah pemerintah RI:

1. Pelarangan alat kesehatan, alat pengukur tekanan darah, alat tambal gigi amalgama, dan alat medis lainnya yang mengandung merkuri (mulai dilarang tahun 2020).
2. Program transformasi sosial, ekonomi dan lingkungan bagi komunitas Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) untuk beralih dari pekerjaan yang lama.
3. Sosialisasi penerapan teknologi proses alternatif dalam kegiatan PESK untuk menghilangkan penggunaan merkuri. Saat ini sebanyak sembilan proyek percontohan telah dilaksanakan di 9 provinsi dengan dukungan dari Kanada.
4. Penegakkan hukum pada praktik penggunaan merkuri illegal. Penegakan hukum dilakukan Ditjen Gakkum KLHK bekerja sama dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar