Revisi UU Pemilu, KPU Usul Rekapitulasi Suara Dibuat Digital

  • Rabu, 20 November 2019 - 20:39:38 WIB | Di Baca : 957 Kali


SeRiau - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman memberikan beberapa usulan terkait rencana revisi Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ia mengatakan, salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam revisi UU Pemilu adalah tentang elektronik rekapitulasi atau e-rekap.

"Hal yang paling urgent sebetulnya untuk sekarang itu pertama memutuskan bahwa e-rekap itu dijadikan sebagai hasil resmi pemilu," kata Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Arief mengatakan, e-rekap sangat diperlukan dalam pelaksanaan pemilu. Keberadaan e-rekap akan mempermudah pekerjaan Kelompok Pekerja Pemungutan Suara (KPPS).

Arief juga ingin, salinan rekapitulasi suara tidak lagi diberikan secara manual. Tetapi sudah dalam bentuk digital untuk memudahkan KPPS.

"Maka salinan digital itu akan memangkas tugas KPPS yang harus mengisi berlembar-lembar salinan itu. Terutama untuk pileg, kalau untuk pilpres dan pemilihan kepala daerah sebetulnya jumlahnya tidak terlalu banyak," ungkapnya.

Arief berharap, revisi UU Pemilu bisa selesai pada 2021 mendatang. Sehingga masih banyak waktu untuk membahas persiapan pemilu.

"Kami berharapnya sebagai penyelenggara pemilu berdasarkan pengalaman kemarin, 2021 revisi UU itu sudah diselesaikan, sudah digedok, sehingga ada waktu 2,5 tahun lebih bagi penyelenggara pemilu untuk satu, menindaklanjuti, karena UU yang pasal-pasalnya direvisi pasti akan merevisi juga peraturan KPU," ujarnya.

Namun, untuk jangka pendek, Arief ingin dua usulan itu dilaksanakan pada Pilkada 2020.

"Sementara untuk pileg, pilpres itu kan sebetulnya 2024, pilkadanya juga 2024. Tapi untuk yang jangka pendek kan 2020. Apakah revisi UU yang nanti dimasukkan dalam prolegnas itu akan melakukan pembahasan bersama, merevisi uu pilkada dan pileg, pilpres jadi satu. Itu bisa lebih cepat," ucap dia.


Diusulkan Mendagri

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi II DPR untuk membahas evaluasi Pemilu 2019 dan persiapan Pilkada 2020. Dalam rapat itu dia mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Awal tahun depan kalau bisa, dimungkinkan ada pembahasan revisi Undang-Udang Pemilu. Dua-duanya pilkada, pemilu," kata Tjahjo dalam Rapat Kerja Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 26 September 2019.

Dia mengaku ingin penyelenggaraan pileg dan pilpres dipisah kembali seperti sebelum Pemilu 2019. Alasannya, pada Pemilu 2019 yang jadi sorotan hanya pilpres, sedangkan pileg tidak terlalu disorot masyarakat.

"Kemarin walaupun sukses keseluruhan, tapi urusan pileg enggak laku, ke masalah nasional berputarnya, di situ hampir tidak termonitor oleh media bagaiman kampanyenya para calon," ungkap Tjahjo.

 

 

 

 

 

Sumber Liputan6.com





Berita Terkait

Tulis Komentar