KPK Tanya Gamawan Fauzi Kewenangan Mendagri Teken Proyek IPDN

  • Senin, 18 November 2019 - 19:04:15 WIB | Di Baca : 985 Kali

SeRiau - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi sejumlah hal terkait dugaan korupsi pembangunan gedung Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) di Minahasa, Sulawesi Utara pada 2011.

Gamawan berkata salah satu yang dikonfirmasi penyidik KPK adalah soal kewenangannya sebagai Mendagri dalam persetujuan proyek besar. 

"Ditanya, kalau proyek di atas Rp100 miliar kan di-tanda tangan menteri. Iya, saya bilang. Itu saya tanda tangan tapi setelah di-review oleh BPKP. Setelah di-review, baru saya tanda tangan. Itu saja," tutur dia usai diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (18/11).

Gamawan mengatakan konfirmasi nyaris serupa sudah pernah dilakukan, hanya saja, untuk tersangka berbeda. Karena itu menurut dia proses pemeriksaan tergolong tak panjang sekalipun untuk tiga berkas tersangka.

"Sebentar saja, itu untuk tiga berkas untuk tersangka Dody Jacom dan dua kontraktor lain. Kan, dulu sudah [diperiksa], karena tersangkanya ganti, kan. Tapi masalahnya itu juga," tutur dia.

Dugaan korupsi pembangunan dua gedung Kampus IPDN yakni di Sulawesi Utara dan Selatan ini merupakan pengembangan dari kasus rasuah proyek IPDN di Agam, Sumatra Barat dan Rokan Hilir, Riau.

Dalam kasus ini KPK menjerat pejabat Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom, Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya (Persero) Tbk Adi Wibowo, dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk Dono Purwoko, sebagai tersangka.

KPK menduga kedua proyek itu merugikan negara sekitar Rp21 miliar, yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut, dengan rincian proyek IPDN di Sulawesi Selatan sekitar Rp11,8 miliar dan proyek IPDN di Sulawesi Utara sekitar Rp9,3 miliar. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar