Menag soal Kursus Pranikah: Nggak Ada Sertifikat, hanya Diberi Nasihat

  • Jumat, 15 November 2019 - 23:21:35 WIB | Di Baca : 1005 Kali

SeRiau - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mendukung program pembekalan kepada pasangan yang hendak menikah. Namun Fachrul menyebut program itu tidak mesti ada sertifikatnya.

"Nggak, nggak, bukan sertifikat. Kalau kita sih... Kita nggak namakan sertifikat. Kalau sertifikat seolah-olah orang yang dapat sertifikat boleh kawin, kalau yang nggak, nggak (boleh nikah)," ujar Fachrul seusai menghadiri Malam Anugerah Konstitusi bagi Guru Pendidikan PKN Berprestasi Tingkat Nasional di Hotel Grand Sahid Jaya Hotel, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2019).

Fachrul mengatakan program pembekalan pranikah itu untuk memberikan nasihat-nasihat agar pasangan betul-betul siap. Terutama, kata dia, dalam hal kesehatan untuk menekan angka kelahiran anak yang stunting.

"Karena kita kan memberikan pembekalan sebelum mereka menikah supaya mereka betul-betul siap menikah segala macam terutama kesehatan. Kalau Pak Jokowi menekankan kesehatan, jangan sampai melahirkan anak-anak yang stunting gitu ya," katanya.

Dia mengatakan program pembekalan kepada calon mempelai ini sebetulnya sudah dilakukan sejak lama. Dia menekankan, program ini tidak berakhir dengan pemberian sertifikat kepada calon mempelai.

"Nggak ada sertifikat, hanya diberikan nasihat," ujar Fachrul.

Diketahui, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan akan mempertimbangkan kewajiban memiliki sertifikat menikah bagi pasangan yang hendak menikah. Sertifikat itu diberikan terkait edukasi kesehatan agar pasangan mantap menjalani kehidupan pascamenikah.

"Jadi sebetulnya setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga, terutama dalam kaitannya dengan reproduksi. Karena mereka kan akan melahirkan anak yang akan menentukan masa depan bangsa ini," kata Muhadjir di Sentul SICC, Bogor, Rabu (13/12).

Muhadjir mengatakan pentingnya edukasi untuk calon pasangan yang akan menikah agar bisa mengaplikasikan pendidikan itu saat sudah menikah dan memiliki anak. Karena itu menurutnya perlu adanya sertifikasi nikah bagi para calon orang tua khususnya calon Ibu.

"Di situ lah informasi penyakit-penyakit yang berbahaya untuk anak, termasuk stunting segala itu harus diberikan. Untuk memastikan bahwa dia memang sudah cukup menguasai bidang-bidang pengetahuan yang harus dimiliki itu harus diberikan sertifikat," ucapnya. (**H) 


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar