Mendagri Tito Tampung Aspirasi Publik soal Eks Koruptor Dilarang Maju Pilkada

  • Kamis, 07 November 2019 - 09:12:33 WIB | Di Baca : 925 Kali


SeRiau - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian masih menunggu respons publik terkait usulan eks napi koruptor dilarang mencalonkan diri menjadi kepala daerah dalam rancangan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 3 tahun 2017.

"Prinsip dari kami terserah publik," kata Tito di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Rabu 6 November 2019.

Tito mengatakan, wajar saja jika publik menolak eks napi koruptor maju sebagai kepala daerah. Hal ini dikarenakan rekam jejak orang tersebut tercoreng karena kasus pidana korupsi.

"Iya mau ambil prinsip mana, kalau ambil prinsip pembalasan ya dibalas hak politiknya misal tidak boleh karena masih ada yang lebih baik mungkin, tapi kalau seandainya prinsipnya rehabilitasi koreksi, setiap orang pernah berbuat buruk dan setelah itu bisa juga dia sudah menjadi baik, kalau baik sudah terkoreksi direhab jadi baik kembali kenapa enggak dikasih kesempatan mereka memperbaiki diri dan mengabdikan diri pada rakyat," papar Tito.

Lebih lanjut, Tito masih menunggu dan mendengar aspirasi publik terkait dengan eks napi koruptor maju sebagai kepala daerah.

"Saya sebagai Mendagri gak mau ambil sikap dulu, saya lebih dengar aspirasi publik, mau ambil prinsip pembalasan atau koreksi," ucap dia.

DPR Belum Sepakat

Sebelumnya, Komisi II DPR belum mencapai kesepakatan soal usulan eks napi koruptor dilarang mencalonkan diri menjadi kepala daerah dalam rancangan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 3 tahun 2017.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia usai menggelar rapat dengar pendapat bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Kementerian Dalam Negeri.

"Kami belum bisa mengambil kesepahaman bersama sehingga kami perlu melanjutkan lagi di (rapat) hari berikutnya," ujar politisi Golkar seperti dilansir dari Antara, Selasa (5/11/2019).

Dalam rancangan perubahan PKPU Nomor 3/2017, aturan mengenai pelarangan mantan napi koruptor maju dipilkada ada dalam Pasal 4 huruf h.
Doli mengatakan, peraturan mengenai eks napi koruptor dilarang mencalonkan diri dalam Undang-Undang sudah pernah dibatalkan melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, Mahkamah Agung juga membatalkan aturan PKPU terkait pelarangan eks narapidana koruptor menjadi Calon Legislatif

 

 

 

Sumber Liputan6.com





Berita Terkait

Tulis Komentar