Smart SIM Resmi Diluncurkan, Ini Tiga Keunggulannya

  • Ahad, 22 September 2019 - 18:36:01 WIB | Di Baca : 1020 Kali

SeRiau - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas resmi meluncurkan inovasi Smart SIM di Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-46 di Hall Basket, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9).

Ada tiga kenggulan dalam kartu ini, yaitu bisa mencatat identitas pengguna, mencatat pelanggaran yang pernah dilakukan, serta dapat berfungsi sebagai uang elektronik.

"Saya mengucapkan selamat kepada jajaran Lalu Lintas Polri dalam rangka merayakan hari jadinya, dengan berbagai macam inovasi dan kreativitasnya untuk memberikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat pengguna jalan," ujar Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto, di Hall Basket, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9).

Korlantas Polri, kata Ari, sudah banyak melakukan inovasi untuk memudahkan masyarakat seperti mendapatkan Smart SIM, perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB.

Sebagai bagian dari pimpinan Polri, Ari berharap unsur lalu lintas terus berupaya meningkatkan pelayanan menjadi lebih baik agar masyarakat bisa menjadi lebih nyaman berlalu lintas.

Harapan yang sama juga disampaikan kepada masyarakat agar lebih disiplin, tertib, dan menghargai pengguna jalan lainnya.

“Sehingga apa yang kita harapkan semua dalam berlalu lintas sebagai budaya yang baik, lebih tertib," imbau Ari.

Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Refdi Andri menyampaikan, ucapan syukur perayaan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-46 dapat berjalan dengan baik.

"Ada tiga item kegiatan besar kita, pertama syukuran, kedua memberikan penghargaan kepada anggota-anggota lalu lintas yang berprestasi, kemudian me-launching produk kita yang kita kenal dengan nama Smart SIM," kata Refdi.

Refdi menuturkan, pihaknya akan terus melihat bagaimana perkembangan-perkembangan dan melakukan evaluasi terkait peluncuran Smart SIM. Uji coba dan evaluasi bakal dilakukan terus menerus, termasuk sinkronisasi, integrasi dan keterpaduan data.

Dia menguraikan ada tiga keunggulan dalam Smart SIM.  Pertama adalah mencatat perilaku pengemudi. Artinya, ketika pengemudi melakukan pelanggaran-pelanggaran lalu lintas, maka tercatat pada chips yang ada di kartu SIM.

“Kemudian, lebih jauh kita bisa mengetahui terkait data-data pengemudi atau pemilik SIM. Sementara berkaitan dengan uang elektronik akan dilakukan uji coba sebagaimana yang sudah diberikan support oleh Bank Indonesia begitu juga mitra kita BNI, BRI dan Mandiri," jelasnya.

Refdi menegaskan, Smart SIM dapat memudahkan dalam sisi penegakan hukum, termasuk mengidentifikasi pelanggaran-pelanggaran pemiliknya.

"Sekali pun orang-orang yang mengemudikan kendaraan belum memiliki SIM, nanti kita akan ambil sidik jarinya, akan terkoneksi dengan sistem kita. Ketika yang bersangkutan membuat SIM dengan batas umur yang ditentukan, dengan persyaratan yang ditentukan, pelanggaran-pelanggaran itu akan muncul. Di saat itu juga kita menyampaikan pesan-pesan keselamatan kepada mereka dengan cara yang lebih efektif lagi," jelasnya.

Refdi mengungkapkan, SIM merupakan legitimasi pengemudi. Karena itu, pencatatan pelanggaran lalu lintas pada Smart SIM menjadi sangat penting sebagai bahan evaluasi guna keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

"Demikian juga data-data yang tersimpan pada chip dan server kita, itu adalah data-data yang tidak terbantahkan, karena semua dengan sistem elektronik dan dilakukan dengan digital," tuturnya. (**H)


Sumber: rmol.id





Berita Terkait

Tulis Komentar