RKUHP Atur soal Pemaksaan Hubungan Seks Suami-Istri

  • Rabu, 18 September 2019 - 14:48:04 WIB | Di Baca : 1454 Kali

 

SeRiau - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur ancaman hukuman pidana untuk suami yang memaksa hubungan seks kepada istrinya, atau sebaliknya. Diketahui RKUHP ini tinggal menunggu pengesahan oleh DPR.

Pasal 480 ayat (1) menjelaskan setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana penjara 12 tahun penjara.

Di ayat (2) pasal tersebut, pemaksaan dalam hubungan suami-istri maupun sebaliknya, juga dikategorikan sebagai tindak pidana perkosaan.

Pidana ini juga berlaku bagi persetubuhan dengan anak atau persetubuhan dengan seseorang yang diketahui dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya. 

RKUHP menjelaskan makna perkosaan adalah ketika memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain, memasukkan alat kelamin orang lain ke anus atau mulutnya sendiri, dan memasukkan bagian tubuh yang bukan alat kelamin atau benda ke anus orang lain. 

Komnas Perempuan sebelumnya menyatakan pemaksaan hubungan seks suami terhadap istri memang termasuk dalam perkosaan atau marital rape. 

Pemaksaan ini biasanya dilakukan dengan ancaman atau kekerasan yang tidak dikehendaki pasangan masing-masing. 

Dari data Komnas Perempuan tahun 2018, jumlah perkosaan dalam perkawinan mencapai 195. Jumlah ini meningkat dari 172 pada tahun 2018. 

"Keberanian melaporkan kasus perkosaan dalam perkawinan menunjukkan kesadaran korban bahwa pemaksaan hubungan seksual dalam perkawinan adalah perkosaan yang bisa ditindaklanjuti ke proses hukum," seperti dikutip dari catatan Komnas Perempuan.

 

 

 


Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar