Ada Aturan Baru, Kemenag Pastikan Sertifikasi Halal MUI Berlaku hingga 2020

  • Selasa, 17 September 2019 - 18:21:38 WIB | Di Baca : 1101 Kali

SeRiau - Kemenag akan memberlakukan aturan baru sertifikasi halal menyusul penerapan UU Jaminan Produk Halal pada Oktober nanti. Meski ada aturan baru, sertifikasi halal yang sebelumnya diterbitkan MUI tetap berlaku hingga 2020.

"Itu masih tetap diakui, jadi tidak perlu kemudian diperbaharui, karena tadi kan exercise-nya adalah sertifikat halal ini jatuh temponya dikatakan 2020. Apakah 2019 harus diperbaharui? saya rasa tidak," kata Staf Ahli Kemenag Janedri M Gaffar di gedung Ombudsman, Selasa (17/9/2019).

Janedri menyebut hal itu sudah diatur dalam peraturan Menteri Agama. Aturan itu menyebut sertifikat halal yang diterbitkan MUI berlaku hingga 2020.

"Karena di peraturan menteri ditegaskan sertifikat halal yang sudah diterbitkan itu nanti diakui sampai habis masa berlakunya sertifikat itu. Sehingga berakhirnya nanti 2020," ujarnya.

Dia juga menjelaskan, pembayaran dalam pengajuan sertifikasi produk halal itu dilakukan pada 3 pihak yang terlibat, yaitu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), MUI, dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Namun besaran biaya yang harus dibayarkan oleh pihak yang mengajukan belum disebutkan.

"Ada 3 pihak yang terlibat, pembayarannya itu langsung pada masing-masing, tapi ini sedang kita rancang yang pada pokoknya, pelaku usaha itu tidak bolak-balik bayar, jadi dengan satu sistem cukup sekali bayar tapi nanti di pecah. Ada yang untuk LPH, ada yang untuk MUI ada biaya untuk BPJPH," kata dia. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar